Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REFUBUK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG I(ABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Gorontalo diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gorontalo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo; : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 SK No 273273 A Dengan . . .
BUK INDONESIA -2- Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:
Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No273452A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GORONTALO Pasal 3 Kabupaten Gorontalo terdiri atas Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Limboto;
Kecamatan Telaga;
Kecamatan Batudaa;
Kecamatan Tibawa;
Kecamatan Batudaa Pantai;
Kecamatan Boliyohuto;
Kecamatan Telaga Biru;
KecamatanBongomeme;
KecamatanTolangohula;
KecamatanMootilango;
Kecamatan Pulubala;
Kecamatan Limboto Barat;
Kecamatan Tilango;
Kecamatan Tabongo;
Kecamatan Biluhu;
Kecamatan Asparaga;
Kecamatan Talaga Jaya;
Kecamatan Bilato; dan
Kecamatan Dungaliyo. 19 (sembilan belas) Pasal 4... SK No 273295 A
REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo;
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Gorontalo berkedudukan di Kecamatan Limboto. Pasal 6 Kabupaten Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, peternakan, pariwisata, dan perdagangan; dan
adat dan budaya Kabupaten Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati fuila-tatla'a to Sara'a, Sara'a futlaLula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karal<ter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No273296A
;IITTTII;IilTI+{A -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan t:,:ta cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlalu, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273297A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, 'J ttd * SK No273274A sil Djaman
:lII3 B I PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanalan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tqjuan
Salah satu tqluan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Gorontalo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Gorontalo sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyaralat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundangundangan. II. PASAL. . . SK No273275A
BUK INDONESIA -2- il PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain:
kawasan wisata religius Bubohu, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai;
Pantai Dulanga, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa Pantai;
Danau Limboto, di Kecamatan Limboto;
wisata pantai dan laut di Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu;
Menara Keagungan, di Kecamatan Limboto;
Gua Ular, di Kecamatan Batudaa;
Suaka Margasatwa Nantu di Kecamatan Asparaga; dan
Taman Cagar Alam Tanggale, di Kecamatan Tibawa. H
. . SK No273300A
REFUBLIK INDONESIA -3- Huruf c Yang dimaksud dengan falsafah " Adati lula-hula'a to Sara'a, Sara'a fuila-fuila'a to Kuru'an? merupakan prinsip hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang diterjemahkan menjadi "Adat Bersendikan Syara', dan Syara' Bersendikan Kitabullah'. Falsafah ini menjadi pandangan hidup masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memadukan antara agama, adat istiadat dan alam sekitarnya, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7120 SK No273276A