Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between Te Republic Of Indonesia And The Russian Federation On Extradition)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI (IREAryBETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESTA AM rHE RUSSTAN FEDERATION ON E,CTRADTTIONI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dr.rnia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam pe{anjian internasional; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (freatg beh,reen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extraditionl paCa tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian Ekstradisi tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia cl.an Federasi Rusia tentang Ekstradisi (T?eaty betuteee the Republic of Indonesia and tle Russian Fe der ation on Exl r adr iio nl ; b c SK No 238303 A Mengingat . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAIV FEDERATION ON H<TRADrTION!. Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia da-ri Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treatg behaeen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Ex-tradition) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal dirrndangkan. SK No 238755 A Agar

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam kmbaran Negara Repubtik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Pemndang-undangan dan inistrasi H ttd SK No238304A iaS una Djaman

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAIV.EEDERTTTION ON H{TRADITION) I. UMUM Dalam rangka mencapai tqiuan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyaralat internasional perlu melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi. dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-alan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Kondisi ini sekaligus membuka peluang lebih besar bagi tersangka atau pelalu tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (heatg behoeen the Republic of Indonesia and tle Russian Federation on Extraditionl pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, Indonesia. Perjanjian ini diharapkan semakin memperkuat hubungan dan kerja sama kedua negara dalam penegakan hukum atas dasar prinsip saling men5guntungkan (mutual benefifl, serta melengkapi Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Perrgesahan Perjanjian antara Republik SK No 238302 A Indonesia . . .

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -2- Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik {alam Malal,ah Pidana (T?eatg betweei the Republic of Indonesia and trte Russian Federation on Mutual Legal Assistane- in criminal Mattersl. Perjanjian Ekstradisi tersebut mengatur antara lain:

kewajiban untuk mengekstradisi;

kejahatan yang dapat diekstradisikan;

alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung; dan

pengaturan penyerahan.

PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa1 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7146 SK No 229953 A

Komentar!