Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN F,EPIJBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR IO TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa negara menjamin kebebasan berwisata sebagai hak asasi dan bagian dari perilaku sosial melalui perwujudan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa serta memperkuat perekonomian demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan kepariwisataan guna menguatkan identitas bangsa, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga pertahanan dan keamanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai di masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan pariwisata berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama sehingga diperlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatit sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan dengan memperhatikan keseimbangan aspek pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, aspek peningkatan ekonomi, dan keterpaduan antarpemangku kepentingan kepariwisataan; b c SK No271079A d. bahwa

d PR,ESIDEN ELIK INDONESIA -2- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); e Mengingat Menetapkan 1 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWISATAAN. Pasall... SK No271080A

E{lEIIitrN ]IEFUBLIK INDONESIA -3- Pasal I Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.

Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.

Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.

Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.

Daerah . . . SK No27l08l A

EIIFFIIiTN LIK INDONESIA -4-

Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.

Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.

Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.

Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata. 1

Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan SK No271082A memperoleh fasilitas tertentu.

Pelaku . . .

K INDONESIA -5-

Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.

Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.

Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.

Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.

Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan . . . SK No271083A

BLIK INDONESIA

Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kepariwisataan berasaskan :

manfaat;

kelokalan;

kebinekaan;

adil dan merata;

keseimbangan;

kemandirian;

kelestarian;

partisipatif;

berkelanjutan;

keterbaruan;

keterpaduan;

kesatuan;

keamanan dan keselamatan; dan

keandalan. -6- 5. Pasal 3 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:

meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;

memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;

mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;

membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;

menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;

meningkatkan daya saing Pariwisata;

menciptakanlapanganpekerjaan;

memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A

memanfaatkan . . .

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7-

memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan

mempererat persahabatan antarbangsa. 7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:

menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;

menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;

memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;

memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;

memberdayakan masyarakat setempat;

menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan

memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Judul BAB IV berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB IV PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. SK No 271085 A (2) Penyelenggaraan . . .

INDONESIA -8- (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait. (3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:

melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan

menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara. (4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain. 10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas. (2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:

prinsip pembangunan berkelanjutan;

kualitas hidup masyarakat lokal;

indeks kepuasan Wisatawan;

dampak ekonomi;

penguatan nasionalisme; dan

pengembangan ilmu pengetahuan. (3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi. 11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A (2) Ekosistem . . .

REPUBLIK INDONESIA -9- (2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:

perencanaan pembangunan Kepariwisataan;

peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;

pengelolaan Destinasi Pariwisata;

penguatan Industri Pariwisata;

pengembangan Daya Tarik Wisata;

penyediaan sarana dan prasarana;

pengembangan pemasaran Pariwisata;

penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;

pemberdayaan masyarakat lokal;

pelibatan asosiasi Kepariwisataan;

penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau

penyelenggaraurn kreasi kegiatan. (3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan. 12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam. (3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:

rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan

rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota. 13. Di

. . SK No271087A

REPUBUK INOONESIA -10- 13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi. (2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN 14. Pasal 11 dihapus. 15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA (1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:

rencana induk pembangunan nasional;

rencana induk pembangunan provinsi; dan

rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. SK No 271088 A (2) Rencana...

ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA -11- (2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional. (3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi. (4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota. (5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

visi dan misi;

tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;

penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan

penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A (9) K

. .

REPUBUK INDONESIA -t2- (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota. (10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E! (1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD (1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:

Destinasi Pariwisata nasional;

Destinasi Pariwisata provinsi; dan

Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota. (2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF... SK No271090A

PRESIDEN R,EPUELIK INOONESIA 13 Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:

menjadi pekerja Pariwisata;

mendapatkan konsinyasi;

mengelola Pariwisata;

memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau

memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH (1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I (1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis. (2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata. (3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. SK No 271091 A (5) P

. .

t:[IEIEtrN K INDONESIA -14- (5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ (1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi. (2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat. (3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata. (4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. (2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN...

:iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A -15- Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:

perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;

pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan

penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10 (1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah. (2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:

keanekaragaman budaya;

keanekaragaman hayati;

keindahan alam;

kearifan lokal;

nilai spiritualitas;

nilai sejarah; dan/ atau

keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul ... SK No 271093 A

INDONESIA -16- 16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA 17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;

potensi kunjungan Wisatawan;

lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;

pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;

ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;

kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

kekhususan dan keunikan kawasan. 18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:

Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan

Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A 19. Di antara . . .

PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -17- 19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA 21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A (1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan. (3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal. (4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:

penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;

penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;

alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan

komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya. 22. Ketentuan . . . SK No271095A

K INDONESIA -18- 22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:

memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. 23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C. . . SK No271096A

PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -19- Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:

Daya Tarik Wisata budaya;

Daya Tarik Wisata alam; dan

Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F (1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan. (3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:

kearifan lokal;

seni dan arsitektur lokal;

ramah lingkungan; dan

ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H . . . SK No271097A

ELIK INOONESIA -20- Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional. (3) Sistem . . . SK No271098A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

DestinasiPariwisata;

Daya Tarik Wisata;

Kawasan Strategis Pariwisata;

jenis Wisata;

Usaha Pariwisata'

kelembagaanPariwisata;

Sumber Daya Manusia Pariwisata;

perilaku Wisatawan;

statistik kunjungan Wisata; dan

data lain terkait Kepariwisataan. (4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan. (5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N (1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -22- Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P (1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya. (2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:

melestarikan nilai budaya setempat;

mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;

menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;

meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;

mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;

menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;

mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan

mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. (3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:

memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;

memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan

ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q (1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R . . .

PRESIDEN R,EPIJELIK INDONESIA -23- Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:

sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;

potensi pasar;

pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;

lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;

kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. (2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T (1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia. (2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. SK No 27ll0l A Pasal 17U. . .

PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -24- Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W (1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata. (2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. (3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X (1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan. (3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A (2) Kreasi...

K INDONESIA -25- (2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:

selebrasi budaya;

pertunjukan seni;

pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;

pendidikan dan ilmu pengetahuan;

pertunjukan keolahragaan; dan I atanu

kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN 25. Pasal 18 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:

memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;

melakukan Usaha Pariwisata;

menjadi pekerja Pariwisata; dan

ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. 27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:

informasi mengenai Daya Tarik Wisata;

informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;

pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;

pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A

pelayanan . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26-

pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;

pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan

pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata. 28. Pasal 21 dihapus. 29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:

mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;

membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;

mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;

mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;

mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan

mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 30. Pasal 23 dihapus. 31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:

menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata;

norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;

membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;

berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan

mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan...

E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA -27- 32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:

menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;

memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;

memelihara dan melestarikan lingkungan;

menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;

menjaga fisik Daya Tarik Wisata;

menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan

mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. 33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus. 34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:

menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;

menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;

mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;

menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;

menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;

menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;

menetapkan . . . SK No271106A

FRESIDEN N,EPUBUK INDONESIA -28-

menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;

menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;

memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;

memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;

memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;

memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;

meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;

mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan

mengalokasikan anggaran Kepariwisataan. 36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA (1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan. (2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B . . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:

mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan

terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah. 37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden. 38. BAB XI dihapus. 39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul ...

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -30- 40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus. 41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata. (2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal. (3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi. (4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B . . . SK No27ll09A

REPUBUK INDONESIA -31- Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata. 43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus. 44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja. (2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:

mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan

lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A 46. Ketentuan . . .

REPUBUK INDONESIA -32- 46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah. 47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus. 48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;

menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;

mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;

memberi informasi Destinasi Pariwisata;

menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;

melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau

membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata. 49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 (1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A (2) Pendanaan . . .

PRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -33- (2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A (1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. 52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya. 53. Pasal 60 dihapus. 54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A (2) Pendanaan . . .

REPUELIK INDONESIA -34- (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata. 55. BAB XIV dihapus. 56. Judul BAB XV dihapus. 57. Pasal 66 dihapus. 58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar

REPUELIK INDONESIA -35- Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman

R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat

Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung W

Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa

Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata . . . SK No27l116A

REFUEUK INDONESIA -2- Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku

Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor P

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf

. .

3LIK INDONESIA -3- Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh... SK No271ll8A

R,EPUBLIK INDONESIA -4- Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT... SK No271l19A

FRESIDEN REPUBUK INOONESIA -5- Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. H

.. SK No27ll20A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 27ll2l A Ayat(3)...

LIK INDONESIA -7- Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:

rencana induk destinasi pariwisata nasional;

rencana induk pengembangan destinasi lain;

rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau

rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE. . .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. -8- SK No27ll23A Ayat(2)...

R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. -9- Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18... SK No27l124A

REPUBLIK INDONESIA -10- Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C . . . SK No27ll25A

ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat

Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I ...

PRESIDEN REPUBU( INDONESIA -12- Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P. . .

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -13- Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan . . .

INOONESIA -14- Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. -lII3 Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf

. . SK No27ll30A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28 Pasal 2l Dihapus. Angka 29 PasaJ22 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 23 Dihapus. Angka 31 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 33 Cukup jelas. Angka 34 Cukup jelas. Angka35... SK No27l13l A

R,EPUELIK INDONESIA -16- Angka 35 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 30A Cukup jelas. Pasal 3OB Cukup jelas. Pasal 3OC Cukup jelas. Angka 37 Pasal 31 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "berkontribusi luar biasa" adalah perseorangan, kelompok, organisasi Pariwisata, lembaga, atau badan usaha yang berprestasi atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, ketahanan usaha, kreativitas, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 38 Cukup jelas. Angka 39 Cukup jelas. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 52 Cukup jelas. Angka42 Pasal 52A Ayat(l)... SK No271l32A

PRESIDEN PIJELIK INDONESIA -17- Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Pasal 52B Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Ang)<a 44 Pasal 53 Angka 45 Pasal 53A Cukup jelas. (1) Cukup jelas. (21 Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata melalui pendidikan formal dapat dilakukan dengan mengembangkan materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan sosialisasi" antara lain lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan teknis, dan diskusi kelompok terpumpun. (4t Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "kompetensi kerja" adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No271133A Angka46...

FRESIDEN R,EPUEUK INDONESIA -18- Angka 46 Pasal 55 Cukup jelas. Angka4T Cukup jelas. Angka 48 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 49 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 5O Pasal 57A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengembangan Kepariwisataan" antara lain kegiatan promosi, penyelenggaraan euent, dan pengembangan Destinasi Pariwisata. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5l Pasal 58 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 59 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 60 Dihapus. Angka 54 Pasal 61 Cukup jelas. SK No27ll34A Angka 55. . .

R,EPUBLIK INDONESIA -19- Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 66 Dihapus. Angka 58 Pasal 69 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7145 SK No27ll35A

Komentar!