Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABANATASPELAKSANAANANGGARANPENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnYa rakyat, telah dibentuk U Anggaran ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang dan Belanja Negara Tahun Anggaran2024;

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat l2l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan pe Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;

bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Negara Tahun Anggaran2024; ban atas Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. U

' . SK No257897A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun lnggaran 2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PEI.AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024. SK No 254273 A Pasal l- ..

PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA -3- Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuarrg dalam laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Pasal 2 (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;

la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran2024;

Neraca per 31 Desember 2024;

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024;

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024; dan

Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya, (4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, Pasal 3. . . SK No254212A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -4- Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.8O2.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 1.463.889.383,0O (lima ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024 sebesar Rp5a1.032.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

p

. . SK No254271A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o (seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24 sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan

realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

Saldo Anggaran L€bih Awal sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tqiuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);

penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp56.381.000.000.00,OO (lima puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar rupiah);

Sisa . . . SK No254270A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rrt5.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqjuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);

berdasarkan Saldo Anggaran l,ebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp448.843.987.534.343,00 (empat ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);

penyesuaian Saldo Anggaran l,ebih sebesar Rp8.699.287.514.876,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); dan

berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp457.543.275.049.219,00 (empat ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

jumlah Aset sebesar Rp13.692.365.851.510.229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah); b.jumlah... SK No254269A

PRESIDEN REPUBLIK ]NDONES]A -7 -

jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tqjuh rupiah); dan

jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). Pasal 6 Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebogai berikut:

Pendapatan Operasional sebesar Rp3. 1 1 5.258.96 1.39 1.959,00 (tiga kuadriliun seratus lima belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);

Beban Operasional sebesar Rp3.353.596.949.7 02.87 O,OO (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);

berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Delisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp238.337.988.310.911,00 (dua ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah);

Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp22.678.698.647.68A,OO (dua puluh dua triliun enam ratus tqiuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);

tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; dan

berdasarkan . . , SK No254268A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan sebesar Rp2 1 5.659.289.663.223,OO (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah). Pasal 7 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp154.L49.78O.567.L27,OO (seratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tqluh rupiah);

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp414.4O3.152.94L.181,00 (empat ratus empat belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp614.28O.048.971.953,O0 (enam ratus empat belas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp24,391.505.836.682,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). SK No254267A Pasal 8...

PRESIDEN REFUBL]K INDONES]A -9- Pasal 8 laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

Ekuitas Awal sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tqiuh rupiah);

Defrsit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215.659.289.663.223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);

Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp 102.866.436.578.998,00 (seratus dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan

berdasarkan:

Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan

Koreksikoreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.423.347 .593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). Pasal 9 Catatan atas l.aporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {ll huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:

Laporan . . . SK No254266A

PRESIDEN REPUBLIK ]NDONES]A -10-

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggatan 2024 ;

l,aporan Perubahan Saldo Anggaran Ifbih Tahun Anggaran 2024;

Neraca per 31 Desembgr 2024;

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; dan

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Angaran2024. Pasal 10 Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran bedalan dan/ atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu. Pasal 11 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telalL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pasal 12 Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan SK No254265A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONES]A

  • 11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal lE September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No257895A Djaman

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PEI.,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam negara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetafkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Ta}:run 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah menrusun pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Artggaran 2024, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 terdin dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarat 2024, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024, (iii) Neraca per 31 Desember 2024, (ivl Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2a, $l laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2a, $il laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. laporan . . . SK No257896A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -2- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, belanja, dan

Laporan Perubahan Sa1do Anggaran kbih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Irbih selama Tahun Anggaran 2O24. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2024. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebiiakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang

Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 ini juga dilampirkan lkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (l) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan R

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan N

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-194/MK.05 /2O25tangga1 2O Maret 2025. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Fresiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02 12025 tartggal 12 Februari 2025 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sesuai . . . SK No254252A

gaI*{fjI{J K INDONESIA -3- Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan laporan hasil atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari P

Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75/S/llOSl2O25 tanggal 26 Mei 2025, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/S|I|05/2O25 tanggal 26 Mei 2O25, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 lSlUOSl2025 tanggal 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil berupa kesej ahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebagat bentuk pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. II. PASAL. . . SK No 254255 A

PRESIDEN BL]K INDONESIA -4-

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/ rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/ Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara strulrhrral kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff.. , SK No254254A

PRES!DEN UELIK ]NDONES -5- Huruf f Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilat, under lifitng, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto' adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagtan pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi, Pasal 4 Yang dimaksud dengan "Saldo Anggaran kbih" addah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Pasal 5 Hurufa Yang dimaksud dengan "Asef adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi danlatau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang, Huruf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih €rntara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Pasal 6... SK No 254253 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 6 Hurufa Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Hurufb Yang dimaksud dengan "Beban Operasional' adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajibaa, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan Non adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset nonlancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan nonoperasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "Surplus/Defrsit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas Huruf f Cukup jelas. Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditqjukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama 1 (satu) periode akuntansi. Huruf b Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditqjukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Hurufc . . . SK No254252A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Huruf c Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerim,an kas yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Huruf d Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan

Aktivitas ini tidak memengaruhi pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan). Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal ll Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.

Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2024 Sebagai Bagran dari Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 Belum Didukung dengan Sumber Daya, Metodologi Penyusunan, serta Pengaturan atas Periode Waktu dan Pedoman Penyusunan yang Memadai.

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Tidak Dapat Mendeteksi Secara Langsung Perbedaan Data Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan Data Pelaporan Wajib Pajak dan Wajib Pungut.

Pengendalian atas Sisa Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Belum Sepenuhnya Memadai.

K

. . SK No254284A

INDONESIA 8-

Kebiiakan Revisi Anggaran Setelah Tahun Anggaran Berkenaan Berpotensi Menimbulkan Ketidaktertiban Penyelesaian Revisi Anggaran pada Tahun Berkenaan.

Pengendalian atas Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sepenuhnya Memadai.

Pelaksanaan Kebdalan Pemberian Insentif Perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Didukung dengan Penganggaran Secara Memadai.

Formula Harga Jual Eceran dalam Perhitungan Dana Kompensasi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Belum Menjamin Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat.

Kebijakan Pemerintah untuk Tidak Memberlakukan Penyesuaian Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Tidak Didukung dengan Pengendalian terhadap Anggaran, Volume, dan

Pengendalian atas Pemanfaatan Sisa Dana Tlansfer ke Daerah yang Ditentukan Penggunaannya Belum Sepenuhnya Memadai.

Mekanisme Pemindahbukuan Dana Atas Transaksi Penyertaan Modal Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2024 Melalui Rekening Pengeluaran Lainnya Belum Memadai.

Kementerian Keuangan Belum Tertib Melakukan Tindakan Penagihan Aktif serta Penatausahaan Barang Sitaan dan Agunan Piutang Perpajakan.

Penyajian Belanja Dibayar Dimuka Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Karakteristik Aset lancar dan Penyelesaian Pertanggungjawaban atas Belanja Dibayar Dimuka serta Penyerahan Persediaan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Berlarut-lamt.

Penetapan Pemerintah terkait Pembayaran atas Penambahan Biaya Pekerjaan Proyek LRT Jabodebek Melalui PT KAI (Persero) Belum Ditindaklanjuti dengan Penentuan Skema Pendanaannya.

Aset Tetap Tanah Belum Sepenuhnya Didukung Dokumen Kepemilikan Berupa Sertilikat Tanah Sesuai Ketentuan. Laporan . . . SK No 254283 A

a*I,FIIEtrN K INDONESIA -9- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga Tahun 2024 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa K

Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024 diaudtt dan diberi opini oleh Kantor Akuntan P

Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ kmbaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa PengecuaJian',2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ le mbaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan l,aporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut: Kementerlaa/Lcmbaga 1 Majelis Permu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP 1VTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kej aksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP 11. Kementerian Keuangan WTP WTP 12. Kementerian Pertanian WDP WTP 13. Kementerian Perindustrian WTP WTP 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WDP WTP No... SK No254282A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10- ilr] WTP WTP
  1. Kementerian Perhubungan WTP
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kementerian Kesehatan WTP t7. WTP WTP
  3. Kementerian Agama WTP WTP
  4. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP 20 Kementerian Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP 2

WTP [ITP 22 Kementerian Perikanan Kelautan dan WTP WTP 23 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat \I/TP WTP 24 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan WTP WTP 27. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif WTP WTP 28 Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP 29 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah WTP WTP 30. Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perlindungan WTP WTP No... SK No254281A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 11- ilr!
  1. Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WTP WTP
  2. Badan Intelijen Negara
  3. Badan Siber dan Sandi Negara
  4. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP WTP WTP WTP WTP 35 Badan Pusat Statistik WTP WTP 36 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP 37 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP 38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP WDP WTP WTP WTP 39 Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Badan Pengawasan Obat dan Makanan WTP WTP
  7. lrcmbaga Ketahanan Nasional WTP WTP 43 Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP
  8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi WTP WTP 46 Badan Kependudukan dan WTP Keluarga Berencana Nasional WTP
  9. Komisi Nasional Hak Asasi WTP Manusia WTP No... SK No254280A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 4a Badan Meteorologi, Klimatologi, WTP dan Geofisika WTP 49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP 51. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Badan Informasi Geospasial WTP WTP 52 WTP WTP 53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 54 Badan Pengawas fsnaga Nuklir WTP WTP 55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP 56 Arsip Nasional Indonesia Republik Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 57. WTP WTP 58 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP 59 Kementerian Perdagangan WTP WTP 60 Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP 61. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP 62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 63 Komisi Yudisial WTP WTP Badan Nasional Bencana 64 WTP WTP 65 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia WTP WTP 66 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah WTP WTP 67. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan WTP WTP 68 Komisi Usaha Pengawas Persaingan WTP WTP No... SK No254279A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- I(enetrtcdaa/Lembaga 69 Ombudsman RI WTP WTP 70 Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP 71. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP 72. Badan Nasional Terorisme WTP WTP 73. Sekretariat Kabinet WTP 74. Badan Pengawas Umum Pemilihan WTP WTP WTP 75. kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WTP WTP WTP 76 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP 77 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP 74. 79. Badan Keamanan Laut WTP WTP Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman WTP WTP 80 Badan Pembinaan Pancasila Ideologi WTP WTP 81. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban WTP WTP 82. Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP 83. Badan Pangan Nasional WDP 1IIIDP 84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP WTP 85 Badan Karantina Indonesia 1) WDP 86 Badan Gizi Nasional U WTP 87. Bendahara Umum Negara WTP WTP r) Penambahan Kementerian/ Leallaga baru mulai Tahun 2024 Pasal 12. . . SK No254278A

PRESIDEN REPUEUK INOONESIA -14- Pasal 12 Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Q24 darr Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2024, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:

menyampaikan laporan capaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun2024.

menyampaikan laporan kinerja Bendahara Umum Negara (BUN). c alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945, yaitu sekurang-kurangnya 2Oo/o (dua puluh persen) dari APBN.

memperhatikan capaian pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, target harga lCP, lifiing minyak dan gas bumi yang belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN 2024.

memperhatikan indikator kesejahteraan seperti tingkat kemiskinan, gini ratio, serta nilai tukar petani dan nelayan melalui penjabaran yang lebih terukur dalam kebijakan dan program yang memberi dampak pada pembangunan yang merata, adil, dan berkualitas.

mendorong perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lebih tinggi untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, termasuk mendorong kebijakan yang dan afirmatif bagi daerah-daerah yang masih memiliki IPM rendah.

memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal merata dan berkualitas, serta memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.

memperbaiki kebijakan PNBP untuk PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.

menetapkan . . . SK No254277 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- J ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di K/L, agar memiliki dampak loutamel dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan nasional dan kesej ahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan K/L yang bertugas.

menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh K/L tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja K/L yang bertanggungiawab atas capaian tersebut.

melakukan perbaikan tata kelola perencanEran pembiayaan utang, terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBUI dan blended fi:nancing.

menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan termasuk temuan audit dalam LKPP maupun temuan dalam setiap entitas auditee atau K/L. Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7137 SK No257961A

Komentar!