Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Manado diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kescjahteraan masyarakat Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kota Manado, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasd 18B ayatl2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273440A Dengan
BUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Kota Manado adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Manado. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggd pembentukan Kota Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No273441A
Ff,liEIEtlN IND -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MANADO Pasal 3 Kota Manado terdiri atas I 1 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Bunaken;
Kecamatan T\rminting;
Kecamatan Singkil;
Kecamatan Wenang;
Kecamatan Tikala;
Kecamatan Sario;
Kecamatan Wanea;
Kecamatan Mapanget;
KecamatanMalalayang;
Kecamatan Bunaken Kepulauan; dan
Kecamatan Paal Dua. Pasal 4 (1) Kota Manado mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan
sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan; SK No273442A
potensi . . .
BIJK INDONESIA -4-
potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan
keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor la22l, dinyata.kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273454A Agar
-5- Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang ini dalam Lembaran Negara dengan Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgat 2O Agustus 2025 MENTERI SEKREtrARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR T34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No273444A Djaman
REFUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tqjuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Manado dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan tllegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Manado sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kota Manado berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No 2734,45 A
EUK INDONESIA -2- PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7129 II SK No273446A