Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat FTTESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN MINAHASA DI PROVINSI SUI"AWESI UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Minahasa diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Minahasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l88 ayatl2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273424A Dengan . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan : MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MINAHASA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Utara adalah lagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Minahasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Minahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No273457A
EUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MINAHASA Pasal 3 Kabupaten Minahasa terdiri atas 25 Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tondano Barat;
Kecamatan Tondano Timur;
Kecamatan Eris;
Kecamatan Kombi;
Kecamatan Lembean Timur;
Kecamatan Kakas;
Kecamatan Tompaso;
Kecamatan Remboken;
Kecamatan Langowan Timur;
Kecamatan Langowan Barat;
Kecamatan Sonder;
Kecamatan Kawangkoan;
Kecamatan Pineleng;
Kecamatan Tombulu;
Kecamatan Tombariri;
Kecamatan Tondano Utara;
Kecamatan Langowan Selatan;
Kecamatan Tondano Selatan;
Kecamatan Langowan Utara;
Kecamatan Kakas Barat;
Kecamatan Kawangkoan Utara;
Kecamatan Kawangkoan Barat;
Kecamatan Mandolang; (dua puluh lima) x.Kecamatan... SK No273360A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Kecamatan Tombariri Timur; dan
Kecamatan Tompaso Barat. Pasal 4 (1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Minahasa bernama Tondano yang berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat. Pasal 6 Kabupaten Minahasa memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau;
potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, serta perdagangan; dan
keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, dan kelestarian lingkungan. SK No273361A BABIII ...
BUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl:bahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Minahasa dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Irmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No273362A Agar
BUK INDONESIA -6- Agar setiap orang memerintahkan ini dengan penempatannya Negara Republik Indonesia. Undang-Undang dalam lembaran Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgat 2O Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd Perundang-undangan dan Hukum, SK No273425A na Djaman
F]IESIDEN REFUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN MINAHASA DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Minahasa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (l) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan tlegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.' Kedudukan Kabupaten Minahasa sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Minahasa berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunalan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lag, dengan dinamika dan perubahan hukum di masyaralat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Minahasa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No273426A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- II. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Di samping batas daerah sebelah utara, timur, selatan, dan barat, Kabupaten Minahasa juga mengelilingi Kota Tomohon. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7128 SK No273427A