Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
T{Irr;IriilTlr.I,IrEF{a UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1I TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SUI,AWESI UTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten KepuLauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesaflran wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyaralat Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara; pem SK No273420A Mengingat
REPUELIK INDONESIA -2- Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat{.2]1, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: I. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi Utara. 2. Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. yang ada di wilayah SK No273455A Pasal 2...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tabukan Utara;
Kecamatan Nusa Tabukan;
Kecamatan Manganitu Selatan;
Kecamatan Tatoareng;
Kecamatan Tamako;
Kecamatan Manganitu;
Kecamatan Tabukan Tengah;
Kecamatan Tabukan Selatan;
Kecamatan Kendahe;
Kecamatan Tahuna;
Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;
Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;
Kecamatan Tahuna Barat;
Kecamatan Tahuna Timur; dan
Kecamatan Kepulauan Marore. SK No273352A Pasal 4...
REPUEUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik Filipina;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sangihe bernama Tahuna yang berkedudukan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, dan Kecamatan Tahuna Timur. Pasal 6 Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kepulauan yang terdiri atas kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Filipina;
potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertambangan; dan
keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 273353 A
FEPUBUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 18221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10. ini mulai berlaku pada tanggal SK No273354A Agar
I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn -6- Agar setiap orang penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran ini Negara dengan Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukurl, ttd SK No273421A Djaman
I REFUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1I TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk tqiuan negE
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan t{egara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor l Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurna.an dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No273422A
BLIK INDONESIA -2- U. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7127 SK No 273423 A