Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025

SALINAN FRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN BOI"AANG MONGONDOW DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahterEran masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara; SK No273416A Mengingat . . .

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Mengingat Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MONGONDOW DI PROVINSI SUI"AWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat(2l., Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BOI,AANG Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pasal 2... SK No 273343 A

ELTTtrIIIIIIIEETEEIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Pasal 3 Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Sang Tombolang;

Kecamatan Dumoga Barat;

Kecamatan Dumoga Timur;

Kecamatan Dumoga Utara;

Kecamatan Lolak;

Kecamatan Bolaang;

Kecamatan Lolayan;

Kecamatan Passi Barat;

Kecamatan Poigar;

Kecamatan Passi Timur;

Kecamatan Bolaang Timur;

Kecamatan Bilalang;

Kecamatan Dumoga;

Kecamatan Dumoga Tenggara; dan

Kecamatan Dumoga Tengah. SK No 27334,4 A Pasal 4...

BUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow berkedudukan di Kecamatan Lolak. Pasal 6 Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan taman nasional;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi dan mineral, serta kehutanan; dan

keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 273345 A BABIII ...

T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Talrun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273346A Agar

,.]TI"'iINIIETItrEIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 2O Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR I3I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan ttd H SK No273417A Djaman

REFUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bolaang Mongondow dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor l Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasErn karalteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No273418A

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -2- PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang termasuk taman nasional antara lain sebagian dari Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7126 II SK No273419A

Komentar!