Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024

SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUELIK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat; SK No 208509A Mengingat

Mengingat Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI{AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Sukabumi adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. SK No 200068 A Pasal 2

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN SUKABUM I Pasal 3 Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Palabuhanratu;

Kecamatan Simpenan;

Kecamatan Cikakak;

Kecamatan Bantargadung;

Kecamatan Cisolok;

Kecamatan Cikidang;

Kecamatan Lengkong;

Kecamatan Jampangtengah;

Kecamatan Warungkiara; SK No 200069 A

Kecamatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA J. k. t. m. n. o. p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. Z. aa. bb. CC. dd. ee. ff. ct (t bb' -4- Kecamatan Cikembar; Kecamatan Cibadak; Kecamatan Nagrak; Kecamatan Parungkuda; Kecamatan Boj onggenteng; Kecamatan Parakansalak; Kecamatan Cicurug; Kecamatan Cidahu; Kecamatan Kalapanunggal; Kecamatan Kabandungan ; Kecamatan Waluran; Kecamatan Jampangkulon ; Kecamatan Ciemas; Kecamatan Kalibunder; Kecamatan Surade; Kecamatan Cibitung ; Kecamatan Ciracap; Kecamatan Gunungguruh; Kecamatan Cicantayan; Kecamatan Cisaat; Kecamatan Kadudampit; Kecamatan Caringin; Kecamatan Sukabumi; Kecamatan Sukaraja; SK No 200070 A

Kecamatan

REPUBLIK INDONE3IA -5-

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan 11. Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan

Kecamatan Kebonpedes; Cireunghas; Sukalarang; Pabuaran; Purabaya; Nyalindung; Gegerbitung; Sagaranten; Curugkembar; Cidolog; Cidadap; Tegalbuleud; Cimanggu; dan Ciambar. Pasal 4 (1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5. . . SK No 208650 A

REFUNLIK INT}ONESIA -6- Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu. Pasal 6 Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi perdagangan serta industri; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200072A Pasal 8...

REPUEUK INDONESIA -7 - Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa] 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208682 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 285 Salinan sesuai dengan asiinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA S idang Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, ttd * 'tl IND SK No 208510 A S Djaman

I PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sukabumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Sukabumi berdasarkan UndangUndang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208511 A Berkaitan

PRESIDEN REFUSLIK II{DONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. SK No 200076 A Pasal9...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7036 SK No 208512 A

Komentar!