Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024

Menimbang : a SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, c. bahwa Kabupaten Cianjur di provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Cianjur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cianjur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten cianjur di Provinsi Jawa Barat; b d SK No 208501 A Mengingat

Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK Indonesia MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Cianjur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. SK No 200155 A Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN CIANJUR Pasal 3 Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Cianjur;

Kecamatan Warungkondang;

Kecamatan Cibeber;

Kecamatan Cilaku;

Kecamatan Ciranjang;

Kecamatan Bonjogpicung;

Kecamatan Karangtengah;

Kecamatan Mande;

Kecamatan Sukaluyu;

Kecamatan Pacet;

Kecamatan Cugenang;

KecamatanCikalongkulon;

Kecamatan Sukaresmi; SK No 200156 A

Kecamatan

PRESIDEN REPUILIK INDONESIA -4-

Kecamatan Sukanagara;

Kecamatan Campaka;

Kecamatan Takokak;

KecamatanKadupandak;

KecamatanPagelarang;

Kecamatan Tanggeung;

Kecamatan Cubinong;

Kecamatan Sindangbarang;

KecamatanAgrabinta;

Kecamatan Cidaun;

KecamatanNaringgul;

Kecamatan Campakamulya;

Kecamatan Cikadu;

Kecamatan Gekbrong;

Kecamatan Cipanas

Kecamatan Cijati;

Kecamatan Leles;

Kecamatan Haurwangi; dan

Kecamatan Pasirkuda. Pasal 4 (l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi. SK No 208649 A (2) Penegasan . . .

PREgIDEN REPUELIK INDONESIA -5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan Cianjur. Pasal 6 Kabupaten Cianjur memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah pada sebagian kecil wilayah, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Cianjur;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, potensi pariwisata, dan perdagangan serta potensi lainnya; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 200158 A Pasal 8

FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200054 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI I.EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 283 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 208502A vanna Djaman

I PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Cianjur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Cianjur sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa B

Desain pengaturan Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acrlan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208503 A Berkaitan . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. SK No 200057 A Pasal 9

PRESIDEH REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7034 SK No 208504A

Komentar!