Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten ogan Komering Ulu di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyerengg"i"^i pemerintahan dan pembangunan yang eiektif- sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ulu diselenggarakan secara berkelanjutan aihm satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu di provinsi Sumateia Selatan; c. bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembara-n-Negari tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I Sumatera selaianl sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukL Kabupaten ogan Komering UIu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasal 1gB ayat (21, pasal 20, pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . Mengingat SK No 209255 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. SK No 207844 A Pasal2...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN OGAN KOMERING ULU Pasal 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sosoh Buay Rayap;
Kecamatan Pengandonan;
Kecamatan Peninjauan;
Kecamatan Baturaja Barat;
Kecamatan Baturaja Timur;
Kecamatan Ulu Ogan;
Kecamatan Semidang Aji;
Kecamatan Lubuk Batang;
Kecamatan Lengkiti;
Kecamatan Sinar Peninjauan;
Kecamatan Lubuk Raja;
Kecamatan Muara Jaya; dan m. Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. (tiga belas) SK No 20i843 A Pasal 4 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kecamatan Baturaja Timur. Pasal 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan sungai;
potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan dan kehutanan; dan
suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208647 A BABIII ...
PRESIDEH REPUELIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208615 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 281 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd * IND it - SK No 209256 A vanna Djaman
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-
Desain pengaturan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acr-tan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. I SK No 208616 A Berkaitan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. SK No 208617 A Pasal 9
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7032 SK No 209258 A