Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEH REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa Kabupaten Musi Rawas di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Musi Rawas diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas di provinsi sumatera selatan; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SZ) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, "ud"h tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan; c d Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, pasal 188 ayat (21, pasal 2o, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No 209247 A
Menetapkan FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabupaten Musi Rawas adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas. SK No 207863 A Pasal 2
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI RAWAS Pasal 3 Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tugumulyo;
Kecamatan Muara Lakitan;
Kecamatan Muara Kelingi;
Kecamatan Jayaloka;
Kecamatan Muara Beliti;
Kecamatan STL Ulu Terawas'
Kecamatan Selangit;
Kecamatan Megang Sakti;
Kecamatan Purwodadi;
Kecamatan BTS. Ulu;
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut;
Kecamatan Sumber Harta; m. Kecamatan Tuah Negeri; dan n. Kecamatan Suka Karya. (empat belas) SK No 20i864A Pasal 4 .. .
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti. Pasal 6 Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu
kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa sungai serta anak sungai; dan
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas. SK No 207865 A BAB III
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undangundang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 20i866 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 279 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hullum, ttd SK No 209248 A vanna Djaman
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Musi Rawas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Musi Rawas sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah sebagai acrlan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209249 A Berkaitan
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -2- II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 20i869 A Pasal7...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O3O SK No 209250 A