Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan

Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a bahwa Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera silatan; bahwa Undang-undang Nornor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selaian, sebagai undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Ban5ruasin, sudah tidak sisuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk t].1dang-Undang tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan; b c d Pasal 18, Pasal 18A, pasar lgB ayat (21, pasal 20, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . SK No 209243 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. SK No 20i8724 Pasal 2

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (l.rmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Nomor l82l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI BANYUASIN Pasal 3 Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Sekayu;

Kecamatan Lais;

Kecamatan Sungai Keruh;

Kecamatan Batang Hari Leko;

Kecamatan Sanga Desa;

Kecamatan Babat Toman;

Kecamatan Sungai Lilin;

Kecamatan Keluang;

Kecamatan Bayung Lencir;

Kecamatan Plakat Tinggi;

Kecamatan Lalan;

Kecamatan Tungkal Jaya;

Kecamatan Lawan Wetan; 15 (lima belas) SK No 207873 A

Kecamatan

PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Kecamatan Babat Supat; dan

Kecamatan Jirak Jaya. Pasal 4 (1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan di Kecamatan Sekayu. Pasal 6 Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;

potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta danau; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin. SK No 20i874 A BAB III

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

  1. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    Pasal 9
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undangundang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (tembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208648 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 278 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLTK INDONESIA g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd .I tJ,t / SK No 209244 A vanna Djaman

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Musi Banyuasin dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai sebuah daerah otonom selama ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
  1. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-

Desain pengaturan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 2089644

II PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
  1. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.

    Pasal 2
    Cukup jelas.

    Pasal 3
    Cukup jelas.

    Pasal 4
    Cukup jelas.

    Pasal 5
    Cukup jelas.

    Pasal 6
    Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Sembilang. Huruf b Cukup jelas. SK No 207878 A Huruf c

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Huruf c Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7029 SK No 209246 A

Komentar!