Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan

Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUELTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa Kabupaten Muara Enim di provinsi sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Muara Enim diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim di provinsi Sumatera Selatan; bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SS), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun l956 No. STI tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muara Enim, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . c d Mengingat SK No 209239 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: J. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-tlndang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kabupaten Muara Enim adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim. SK No 207881 A Pasal 2

PRESIDEN REIIUBUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUARA ENIM Pasal 3 Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Tanjung Agung;

Kecamatan Muara Enim;

Kecamatan Rambang Niru;

Kecamatan Gunung Megang;

Kecamatan Gelumbang;

Kecamatan Lawang Kidul;

Kecamatan Semende Darat Laut;

Kecamatan Semende Darat Tengah;

Kecematan Semende Darat Ulu;

Kecamatan Ujan Mas;

Kecamatan Lubai;

Kecamatan Rambang;

Kecamatan Sungai Rotan;

Kecamatan Lembak;

Kecamatan Benakat;

Kecamatan Kelekar;

Kecamatan Muara Belida; SK No 20i882 A

Kecamatan . .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

KecamatanBelimbing;

Kecamatan Belida Darat;

Kecamatan Lubai Ulu;

Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan

Kecamatan Panang Enim. Pasal 4 (1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota Palembang;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Muara di Kecamatan Muara Enim. Enim berkedudukan Pasal 6 Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;

potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata, serta potensi lainnya yang berasal dari industri pengolahan; dan

suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Muara Enim. BABIII ... SK No 207883 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 ([,embaranNegara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (l,embaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
  1. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
    Pasal 1O
    ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i884A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 277 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 209240 A vanna Djaman

I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Muara Enim dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yanB berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209241 A Berkaitan . . .

II IRESIDEN REFUELTK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas SK No 20788i A Huruf c .

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -3- Huruf c Suku asli Kabupaten Muara Enim sebagian berasal dari marga Lematang, Pasemah, dan S

Selain itu juga terdapat suku lain seperti suku Mela5ru, suku Minang, suku Jawa, dan suku Batak. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7028 SK No 209242 A

Komentar!