Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Lahat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
5S), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
ST) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lahat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lahat di provinsi Sumatera Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . . SK No 209235 A
Menetapkan PRESIDEN REPI.IEUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN. KABUPATEN LAHAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabupaten Lahat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat. SK No 20iE9O A Pasal2...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LAHAT Pasal 3 Kabupaten Lahat terdiri atas 24 Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Tanjungsakti Pumu;
Kecamatan Jarai;
Kecamatan Kota Agung;
Kecamatan Pulau Pinang;
Kecamatan Merapi Barat;
Kecamatan Lahat;
Kecamatan Pajar Bulan;
Kecamatan Mulak Ulu;
Kecamatan Kikim Selatan;
Kecamatan Kikim Timur;
Kecamatan Kikim Tengah;
Kecamatan Kikim Barat;
Kecamatan Pseksu;
Kecamatan Gumay Talang;
Kecamatan Pagar Gunung;
Kecamatan Merapi Timur;
Kecamatan Tanjung Sakti Pumi;
Kecamatan Gumay Ulu; (dua puluh empat) SK No 208966 A s.Kecamatan...
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
Kecamatan Merapi Selatan;
Kecamatan Tanjungtebat;
Kecamatan Muarapayang;
Kecamatan Sukamerindu;
Kecamatan Mulak Sebingkai; dan
Kecamatan Lahat Selatan. Pasal 4 (1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagar Alam; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lahat berkedudukan di Kecamatan Lahat. Pasal 6 Kabupaten Lahat memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan Sungai Lematang;
potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208954 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208955 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK TNDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 276 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd SK No 209236A 1a anna Djaman
PRESIDEN REPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lahat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Lahat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209237 A Berkaitan I
I3RESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. SK No 20i896 A Pasal9...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7027 SK No 209238 A