Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLTK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
bahwa pembangunan Kota Bengkulu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu di provinsi Bengkulu;
bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bengkulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bengkulu di provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . SK No 209231 A SALINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undangundang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undangundang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bengkulu. SK No 20iE99 A Pasal2...
F]TESIDEN R.EPUEUK EI{DONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BENGKULU Pasal 3 Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Selebar;
Kecamatan Gading Cempaka;
Kecamatan Teluk Segara;
Kecamatan Muara Bangka Hulu;
Kecamatan Kampung Melayu;
Kecamatan Ratu Agung;
Kecamatan Ratu Samban;
Kecamatan Sungai Serut; dan
Kecamatan Singaran Pati. SK No 207900 A Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Seluma; dan
sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia. (2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri. Pasal 5 Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata, kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan; dan
adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal7... SK No 208675 A
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208967 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 275 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209232 A na Djaman
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bengkulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Bengkulu sebagai suatu daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-
Desain pengaturan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209233 A Berkaitan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pariwisata" antara lain wisata Pantai Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah. Huruf c Yang dimaksud dengan "warisan sejarah" antara lain Fort Marlborough, Monumen Hamilton, Monumen Parr, Rumah Pengasingan Bung Karno, dan Masjid Jamik Bengkulu (Masjid Bung Karno). Selain . . . SK No 208968 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Selain warisan sejarah, adat dan budaya Kota Bengkulu antara lain Batik Besurek, Tabot, Dol, Kesenian Sarafalanam, Kerajinan Kulit Lantung, dan Marhaban Buai Bayi. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7026 SK No 209234 A