Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. Mengingat b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Rejang Lebong di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-unding Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Rejang Lebong di se len ggarakan secara berkelanj utan dalam- satlu ke satuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 5s), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun l9s6 !-embaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Rejang Lebong, sudah tidak sesuai tagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E! ayat (21, pasal 2o, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Dengan . . . c d SK No 209227 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Rejang Lebong. yang ada di wilayah SK No 207908 A Pasal 2
PRESIDEN REIIUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN RE.IANG LEBONG Pasal 3 Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Kota Padang;
Kecamatan Padang Ulak Tanding;
Kecamatan Sindang Kelingi;
Kecamatan Curup;
Kecamatan Bermani Ulu;
Kecamatan Selupu Rejang;
Kecamatan Curup Utara;
Kecamatan Curup Timur;
Kecamatan Curup Selatan;
Kecamatan Curup Tengah;
Kecamatan Binduriang;
Kecamatan Sindang Beliti Ulu;
Kecamatan Sindang Dataran; 15 (lima belas) SK No 20i909 A
Kecamatan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-
Kecamatan Sindang Beliti Ilir; dan
Kecamatan Bermani Ulu Raya. Pasal 4 (1) Kabupaten Rejang Lebong mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan di Kecamatan Curup. Pasal 6 Kabupaten Rejang Lebong memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan dan peternakan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 207910 A BAB III
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undangundang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208969 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 274 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, ttd e ut :c* tK SK No 209228 A vanna Djaman
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Rejang Lebong dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Rejang Lebong sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-
Desain pengaturan Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 208970 A
PTIESIDEN REPUBUK TNDONESIIT -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk pertanian hortikultura, perkebunan, agroekosistem. meliputi tanaman pangan, dan peternakan dalam suatu SK No 207914 A Huruf c
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7025 SK No 209230 A