Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Bengkulu selatan di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Bengkulu selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan di provinsi Bengkulu;
bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
SS), Undang-undang Darurat Nomor s tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
SZ) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu selatan di Provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . . SK No 209219 A
Menetapkan PRESIDEN REPI.JELIK IHDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undangundang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan. yang ada di wilayah SK No 207926 A Pasal 2
FRESIDEN REIIUBUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BENGKULU SELATAN Pasal 3 Kabupaten Bengkulu Selatan Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Kedurang;
Kecamatan Seginim;
Kecamatan Pino;
Kecamatan Manna;
Kecamatan Kota Manna;
Kecamatan Pino Raya;
Kecamatan Kedurang Ilir;
Kecamatan Air Nipis;
Kecamatan Ulu Manna;
Kecamatan Bunga Mas; dan
Kecamatan Pasar Manna. terdiri atas 11 (sebelas) SK No 207927 A Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur;
sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna. Pasal 6 Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, dan perkebunan; dan
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8... SK No 208673 A
PITESIDEN REPUBL|K IHDONESIA -5- Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undangundang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207929 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESTA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 272 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 209220 A la Djaman
I PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-
Desain pengaturan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209221 A Berkaitan
FRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
- tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. SK No 207932A Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7023 SK No 209222 A