Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggaran Barat

Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat b a d. bahwa Kabupaten sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar ttegara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten sumbawa diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten sumbawa di provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun lg5g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumbawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sumbawa di provinsi Nusa Tenggara Barat; c Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; SK No 209215 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. SUMBAWA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kabupaten Sumbawa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 20i615 A BAB II

- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMBAWA Pasal 3 Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Lunyuk;

Kecamatan Alas;

Kecamatan Utan;

Kecamatan Batu Lanteh;

Kecamatan Sumbawa;

Kecamatan Moyo Hilir;

Kecamatan Moyo Hulu;

Kecamatan Ropang;

Kecamatan Lape;

Kecamatan Plampang;

Kecamatan Empang;

Kecamatan Alas Barat; m. Kecamatan Labuhan Badas; n. Kecamatan Labangka; o. Kecamatan Buer; p. Kecamatan Rhee; q. Kecamatan Unter Iwes; r. Kecamatan Moyo Utara; s. Kecamatan Maronge; t. Kecamatan Tarano; u. Kecamatan Lopok; v. KecamatanLenangguar; w. Kecamatan Orong Telu; dan x. Kecamatan Lantung. (dua puluh empat) SK No 247616 A Pasal4...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut Flores;

sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Dompu;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang berkedudukan di Kecamatan Sumbawa. Pasal 6 Kabupaten Sumbawa memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;

potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan

memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208672 A BAB III

FRESIDEN REFUBLIK. ITTDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undangundang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 20i6l8 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 271 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, SK No 209216 A vanna Djaman

I PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumbawa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sumbawa sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara T

Desain pengaturan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundangundangan. II.PASAL... SK No 209217 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Moyo Satonda. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis pariwisata" antara lain Kawasan Samota dan hiu paus yang habitatnya berada di Teluk Saleh. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "situs cagar budaya" antara lain Istana Dalam Loka. Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" antara lain melala dan atraksi barapan kebo. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal SK No 20i621 A Pasal 9

PRESIDEH REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7022 SK No 209218 A

Komentar!