Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa Kabupaten Lombok Timur di provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Lombok Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun l95g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lombok Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

a. c b d Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l88 ayat(21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209211 A Dengan

Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kabupaten Lombok Timur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 201624A BABII ...

PRESIDEN REPUELIK ITTTDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR Pasal 3 Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Keruak;

Kecamatan Sakra;

Kecamatan Terara;

Kecamatan Sikur;

Kecamatan Masbagik;

KecamatanSukamulia;

Kecamatan Selong;

Kecamatan Pringgabaya;

Kecamatan Aikmel;

Kecamatan Sambelia;

Kecamatan Montong Gading;

KecamatanPringgasela; m. Kecamatan Suralaga; n. Kecamatan Wanasaba; o. Kecamatan Sembalun; p. Kecamatan Suwela; q. Kecamatan Labuhan Haji; r. Kecamatan Sakra Timur; s. Kecamatan Sakra Barat; t. Kecamatan Jerowaru; dan u. Kecamatan Lenek. SK No 207625 A Pasal4...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;

sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;

sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan di Kecamatan Selong. Pasal 6 Kabupaten Lombok Timur memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis kemiringan wilayah bervariasi yang sebagian besar terletak di daerah sepanjang pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan, mencakup kawasan taman nasional, dan dialiri banyak sungai besar maupun kecil;

potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, agroindustri, serta potensi industri kerajinan; dan

suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 208974 A BABIII ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208975 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 270 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd SK No 209212 A vanna Djaman

I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lombok Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Lombok Timur sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara T

Desain pengaturan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208963 A Berkaitan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah Taman Nasional Gunung Rinjani. Huruf b Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi energi sumber daya mineral berupa panas bumi. SK No 207630 A Huruf c .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Huruf c Adat budaya masyarakat Lombok Timur berakar pada adat budaya S

Adat budaya Sasak telah terintegrasi dalam praktik kehidupan masyarakat sehari-hari dan masih dilestarikan hingga saat ini. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O2I SK No 209214 A

Komentar!