Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SALINAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negari Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Bima diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 19sg tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasai pembentukan Kabupaten Bima, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kabupaten Bima di provinsi Nusa Tenggara Barat;

a. b. c. d. Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; SK No 209195 A Dengan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kabupaten Bima adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bima. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209007 A BAB II

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BIMA Pasal 3 Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Monta;

Kecamatan Bolo;

Kecamatan Woha;

Kecamatan Belo;

Kecamatan Wawo;

Kecamatan Sape;

Kecamatan Wera;

Kecamatan Donggo;

Kecamatan Sanggar;

Kecamatan Ambalawi;

Kecamatan Langgudu;

Kecamatan Lambu; m. Kecamatan Madapangga; n. Kecamatan Tambora; o. Kecamatan Soromandi; p. Kecamatan Parado; q. Kecamatan Lambitu; dan r. Kecamatan Palibelo. SK No 209008 A Pasal 4 .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;

sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape;

sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha. Pasal 6 Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;

potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan

memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 209009 A BABIII ...

PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undangundang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209010 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lernbaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 266 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan i Hukum, ttd + U SK No 209196 A anna Djaman

PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bima dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bima sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Bima berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerahdaerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209197 A I.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "pantai" antara lain Pantai Lariti. Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Gunung Tambora. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "situs cagar budaya" antara lain Uma Lengge. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. SK No 209012A Pasal9...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OI7 SK No209198A

Komentar!