Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a c Mengingat b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Tabanan di provinsi Bari merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang oa-sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Tabanan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; bahwa Undang-undang Nomor 69 rahun 19sg tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bari, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tabanan, sudah tidak sesuai ragi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; d Pasal 18, Pasal 18A, pasal lgB ayat (2), pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 20919t A Dengan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN TABANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kabupaten Tabanan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tabanan. yang ada di wilayah SK No 209015 A Pasal 2

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TABANAN Pasal 3 Kabupaten Tabanan terdiri atas 1O (sepuluh) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Selemadeg;

Kecamatan Selemadeg Timur;

Kecamatan Selemadeg Barat;

Kecamatan Kerambitan;

Kecamatan Tabanan;

Kecamatan Kediri;

Kecamatan Marga;

Kecamatan Penebel;

Kecamatan Baturiti; dan

Kecamatan Pupuan. SK No 209016 A Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Tabanan mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Tabanan bernama Singasana yang berkedudukan di Kecamatan Tabanan. Pasal 6 Kabupaten Tabanan memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian utara, dataran rendah di bagian selatan, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir;

potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

adat dan budaya Tabanan berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad Kerthi dan Sadhu Mawang Anuraga. BABIII ... SK No 20ti668 A

FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undangundang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerahdaerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 208979 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 265 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No 209192 A anna Djaman

I PRESIDEN REFUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tabanan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Tabanan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209193 A Berkaitan

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- II Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tri Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAa). Yang... SK No 209020 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan " Sad Kerthi" adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kertht), penyucian manusia (jana kerthfi, dan penyucian alam semesta (jagat kerthl. Yang dimaksud dengan " Sadhu Manaang Anuragd' adalah semboyan yang berarti setia dan bijaksana dalam menjalankan darma demi kecintaan pada ra}ryat. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7016 SK No 209194 A

Komentar!