Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUELTK TNDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a c b bahwa Kabupaten Klungkung di provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Klungkung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayahtengan memperhatikan karakteristik daerah untuk -..r."p"i kesej ahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung di provinsi Bali; bahwa undang-undang Nomor 69 rahun 195g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Klungkung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Un_dang-Undang tentang Kabupaten Krungkung di provinsi Bali; d Pasal 18, Pasal l8A, pasal lgB ayat (21, pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209187 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kabupaten Klungkung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Klungkung berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209027 A BAB II

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KLUNGKUNG Pasal 3 Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Nusa Penida;

Kecamatan Banjarangkan;

Kecamatan Klungkung; dan

Kecamatan Dawan. Pasal 4 (1) Kabupaten Klungkung mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem;

sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok;

sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Gianyar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Klungkung bernama Semarapura yang berkedudukan di Kecamatan Klungkung. Pasal 6 Kabupaten Klungkung memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah kepulauan yang terdiri dari 5 (lima) unit lahan, yaitu dataran pantai, perbukitan, kipas dan lahar, rawa pasang surut, dan teras;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan

s

. . SK No 208667 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- C suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undangundang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerahdaerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 209029 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 264 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan i Hukum, ttd SK No 209188 A 'anna Djaman

I PRESIDEN REPUILIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Klungkung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Klungkung sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara T

Desain pengaturan Kabupaten Klungkung berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209189 A II.PASAL...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Potensi sumber daya alam berupa pertanian, an'rtara lain hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAal. Yang dimaksud dengan " Sad Kerthi" adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (uana kerthfl, penyucian manusia (jana kerthl, dan penyucian alam semesta (jagat kerthl. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal SK No 209031 A Pasal8...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7015 SK No 209190 A

Komentar!