Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Jembrana diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali;

bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209179 A Dengan .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN JEMBRANA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Jembrana. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Jembrana berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 2090424 BABII ...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN JEMBRANA Pasal 3 Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Negara;

Kecamatan Mendoyo;

Kecamatan Pekutatan;

Kabupaten Melaya; dan

Kecamatan Jembrana. Pasal 4 (1) Kabupaten Jembrana mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabanan;

sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bali; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Kecamatan Negara. Pasal 6 Kabupaten Jembrana memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir;

potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan SK No 209043 A

a

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- c adat dan budaya Jembrana berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad Kerthi, dan Tri Ananta Bakti. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undangundang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerahdaerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209044 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 262 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ,N ttd * SK No 209180 A ilvanna Djaman

I PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Jembrana dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan 'I\egara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Jembrana sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Jembrana berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209181 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAal. Yang dimaksud dengan "Sad Kerlhi" adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthl, penyucian manusia (jana kertltfl, dan penyucian alam semesta Qagat kerthfi. Yang dimaksud dengan "Ti Ananta Baktf' adalah tiga pengabdian yang kekal yaitu mengabdi kepada Tuhan, mengabdi kepada tanah air, dan mengabdi kepada hidup. SK No 209046 A Pasal7...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OI3 SK No 209182 A

Komentar!