Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024

SALINAN Menimbang Mengingat FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b, bahwa pembangunan Kabupaten Gianyar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali;

bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gianyar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gianyar di provinsi Bali; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal22D ayat {21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209175 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG DI PROVINSI BALI. TENTANG KABUPATEN GIANYAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Kabupaten Gianyar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Gianyar. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). SK No 209049 A BAB II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GIANYAR Pasal 3 Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Sukawati;

Kecamatan Blahbatuh;

Kecamatan Gianyar;

Kecamatan Tampaksiring;

Kecamatan Ubud;

Kecamatan Tegallalang; dan

Kecamatan Payangan. Pasal 4 (1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;

sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan Gianyar. Pasal 6 Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan; SK No 209050 A

potensi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, dan perikanan; dan

kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209051 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 261 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd SK No 209176 A ilvanna Djaman + la

I PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Gianyar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Gianyar sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerahdaerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 209177 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Potensi pariwisata antara lain wisata kesenian, wisata budaya, wisata sejarah, dan wisata religius. Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, jeruk, cabe rawit, jagung, dan kubis. Potensi sumber daya alam peternakan antara lain ternak besar yaitu lembu putih, babi, kambing, sapi, dan ternak kecil yaitu unggas. Potensi sumber daya alam perikanan antara lain budi daya ikan. Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan T\rhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnAal. SK No 207742A Yang

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan " Sad Kerthl' adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segarakerthl, penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-tumbuhan (uana kertht), penyucian manusia (jana kerthfi, dan pen5rucian alam semesta (jagat kerthl. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OI2 SK No 209178 A

Komentar!