Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord Entre Le Gouvernement De La Republique D'indonesie Et Le Gouvernement De La Republique Francaise Relatif A La Cooperation Dans Le Domaine De La Defense)
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN NEFUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG rERTAHANAN lAccoRD ENTRE LE a)WERNDMENT DE LA nEeuaugue o'mpox4sre ET LE GowERNEMENT oe ta nb,euaugw FRAN7ATSE RELATIo e te coop4nerrou DANS LE DoMAINE DE te o0ramsq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagran dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perj anjian internasional; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis telah menandatangani Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Amrd entre le Gouvernement d.e la RdpublQue d'Indondsie et le Gouuemement de la R€publique frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la Difense), pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis; b SK No237729A c. bahwa . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Intemasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuemement de la R€publique d'Indondsie et le Gouuernement de la Rdpublique frangaise relatif d. la Coop€ration dans le Domaine de la D€fensel; Pasal 5 ayat (f), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); d Mengingat : I 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan . . . SK No237696A
*GFilItrN -3- Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD DNTRE LE CoUWRNEMENT DE LA nEeUeUgUe D'TNDONESIE, ET LE COUWRNEMENT DE LA REPUBLIQUE FRANQAISE RELATIF A I.A, COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSD. Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuernement de la R€publique d'Indondsie et le Gouventement de la R€publique frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la D€fense), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis. (21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuernement de la Rdpublique d'IndonEsie et le Gouuentement de la Republique frangaise relatif d la Coopdratton dans le Domaine de la Ddfense) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Prancis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No237697A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktobe; 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 257 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukqm ttd ttd SK No 237730A Djaman
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7T TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD ENTRE LE CAWERNEMENT DD LA REPUBLIQUE D'INDONESIE ET LE GOUWRNDMENT DE LA REPTJBLIQUE FRANQAISE REI,ATIF A LA COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSO I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Ke{a salna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Prancis diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Acurd entre le Gouuem.ement de la Rdpubliqte d'IndonAsie et le Gouuernement de la R€publiqte frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la D6fensel yar:g selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan UndangUndang. SK No238009A Materi
PEESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -2 Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
tujuan dari Persetujuan;
otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan;
ruang lingkup kerja sama meliputi:
bidang kerja sama antara Para Pihak berupa:
kerja sama intelijen di bidang pertahanan;
pendidikan dan pelatihan;
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan;
pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan dan pertolongan kepada korban bencana, penanggulangan perompakan, dan terorisme;
peralatan pertahanan, produksi bersama, penelitian dan pengembangan, dan dukungan; dan
bidang kerja sama lain terkait pertahanan, sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
kerja sama berupa: .
dialog dan konsultasi strategis bilateral;
pertukaran kun;ungan;
latihan militer; dan
bidang kerja sama lain terkait dengan pertahanan sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
kerangka tata kelola pola organisasi yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
urusan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
status pasukan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
ganti rugi yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
hak kekayaan intelektual yang terkait dengan pelaksanaan Persetqiuan;
keamanan informasi rahasia yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; dan
ketentuan akhir Persetujuan. II. PASAL. . . SK No 184696A
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -3- II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO8 SK No238010A