Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Royal Government Of The Kingdom Of Cambodia Concerning Cooperation In The Field Of Defence)

Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2024

REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL GOWRNMENT OF THE KINGDOM OF CAMBODIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagran dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian intemasional; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan lAgreement betueen tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Rogal Gouemment of tle Kingdom of Cambodia onening Cooperation in the Fteld of Defenel, pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di Pampanga, Filipina; c. bahwa . . . $K No237727 A

REPUBUK INDONESI,A -2 Mengingat : 1 c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2O00 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement behleen tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and tle Royal Gouernment of tle Kirqdom of Cambodia coneming Cooperation in the Field of Defencel; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (21 dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: 2 SK No237673A Menetapkan . . .

PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA -3- Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREE,MENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL CAWRNMENT OF THE KINGDOM OF CAMBODIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCD. Pasal I (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Rogal Gouernment of the Kingdom of Cambodia @nceming Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di Pampanga, Filipina. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and. the Rogal Gouernment of tle Kingdom of Cambodia coneming Cooperation in the Field of Defencel dalalr, bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 238015 A

PRESIDEN REPUBLTK TNDONESTA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengeta-huinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 256 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukum ttd ttd * ,KI SK No237728A Djaman

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERA"IAAN KAMBOJA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEDN THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE ROYAL CAWRNMENT OFTHE KINGDOMOF CAMBODIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupalan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja salna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betraeen tte Gouernment of the Republic of Indonesia and the Rogal Gouemment of tle Kingdom of Cambodia conerning Cooperation in tle Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 di Pampanga, Filipina, yang selanjutnya disebut Persetqjuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. SK No238007A Materi

1 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2 Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain: tujuan dibuatnya Persetujuan; ruang lingkup kerja sama mencakup:

dialog dan konsultasi bilateral reguler mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi kepentingan bersama;

pertukaran kunjungan antara Badan Pertahanan dan Angkatan Bersenjata;

pertukaran kunjungan pejabat tinggi, termasuk dari Angkatan Bersenjata;

pertukaran informasi dalam intelijen militer;

kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang industri pertahanan;

meningkatkan kerja sama antar-Angkatan Bersenjata;

meningkatkan kapasitas di bidang pertahanan dan militer melalui program pendidikan dan pelatihan; dan

bidang lain yang disepakati bersama. otoritas berwenang yang ditugasi melaksanakan Persetujuan; pelindungan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan; pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan; penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; ketentuan mengenai amendemen; dan ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Persetujuan. II. PASAL. . . 3 4 5 6 7 8 SK No237677A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO7 SK No238008A

Komentar!