Kabupaten Pidie di Aceh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PIDIE DI ACEH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Pidie di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Pidie diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten pidie di Aceh;
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten pidie di Aceh;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633); SK No 199501 A Dengan
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PIDIE DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pidie adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pidie. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. 1 2 3 SK No 199502 A BABII ..
PRESIDEN REPUBUK INOONESTA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PIDIE Pasal 3 Kabupaten Pidie terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Batee;
Kecamatan Delima;
Kecamatan Geumpang;
Kecamatan Glumpang Tiga;
Kecamatan Indrajaya;
Kecamatan Kembang Tanjong;
Kecamatan Kota Sigli;
Kecamatan Mila;
Kecamatan Muara Tiga;
Kecamatan Mutiara;
Kecamatan Padang Tiji;
Kecamatan Peukan Baro;
Kecamatan Pidie;
Kecamatan Sakti;
Kecamatan Simpang Tiga;
Kecamatan Tangse;
Kecamatan Tiro/Truseb;
Kecamatan Keumala;
Kecamatan Mutiara Timur;
Kecamatan Grong-grong;
Kecamatan Mane;
Kecamatan Glumpang Baro; dan
Kecamatan Titeue. SK No 199503 A Pasal 4.
PRESIDEN REFUIL|K INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Pidie bernama Sigli berkedudukan di Kecamatan Kota Sigli. Pasal 6 Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah datar yang memungkinkan dalam pengembangan kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan, pertanian tanaman keras dan hutan; potensi sumber daya alam berupa pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan sektor perdagangan; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. b c SK No 199504 A BABIII ...
PRESIDEN REPUSUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 199505 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INE}ONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukuqr, ttd SK No 199506 A Djaman
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PIDTE DI ACEH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan selurr.rh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pidie dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Pidie sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. Desain pengaturan Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 195O dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai aclran, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 199507 A Undang-Undang . . .
PRESIDEN REPTIBLIK IHDONESIA -2- Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). Adapun, materi muatan yang diatur dalam UndangUndang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Pidie. II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6927 SK No 199508A