Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The United Arab Emirates On Cooperation In The Field Of Defence)

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024

EUK INDONESTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MIIVISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRATES ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCEI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama intemasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang peftahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Ke{a Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behteen the Ministry of Defene of tlu Republic of Indonesia and tle Ministry of Defene of tle United Arab Emirates on Cooperation in tle Field of Defen@) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab; b c. bahwa . . . SK No 237725 A

PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -2- c d bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behteen the Ministry of Defence of tle Republic of Indonesia and tlre Ministry of Defence of tha United Arab Emirates on Cooperation in tlrc Field of Defenel; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat l2l dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Mengingat : 1 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: SK No237680A Menetapkan . . .

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRA?ES O.iV COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq. Pasal I (1) Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behaeen the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (21 Salinan naskah asli Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of thc United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No237681A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 255 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No237726A Djaman

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONDSIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRATES ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, antara lain dengan Persatuan Emirat Arab. Kerja sama antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab diwujudkan dalam bentuk Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding betueen the Ministry of Defene of tle Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of tle United Arab Emirates on Cooperation in tle Fteld of Defenel, yang telah ditandatangani SK No 238003 A pada

PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -2- pada tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, yang selanjutnya disebut Memorandum Saling Pengertian, perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi muatan dalam Memorandum Saling Pengertian antara lain:

tqiuan dibuatnya Memorandum Saling Pengertian;

ruang lingkup kerja sama mencakup:

saling kunjung delegasi pertahanan dan angkatan bersenjata pada berbagai tingkatan; .

pertukaran informasi dan pandangan di bidang kerja sama pertahanan dan mengenai berbagai permasalahan lain yang menjadi kepentingan bersama terkait keamanan nasional, regional, dan internasional;

kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan;

peningkatan kapasitas termasuk pengembangan sumber daya manusia; dan

bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh Para P

ihak.

pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang timbul dari Memorandum Saling Pengertian;

Komite Bersama yang dibentuk terkait dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian;

kerahasiaan yang terkait dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian;

pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian;

yurisdiksi dan klaim yang timbul dari pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian;

penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian;

ketentuan mengenai amendemen terhadap Memorandum Saling Pengertian; dan

ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Memorandum Saling Pengertian. II. PASAL. . . SK No 237593 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7006 SK No238004A

Komentar!