Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federative Republic Of Brazil On Cooperation In Defence Related Matters)

Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024

EtrFIliIiN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERS TUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF'THE REPWUC OF INDo.NESIA AND THE GOVERNMENTOFTHE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATDD MATTER1 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang F) b bahwa

sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; bahw.a untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait pertahanan (Agreement behteen the Gouernment of the Repubtic of Indonesia and tle Gouemment of tle Fed.eratiue Republb of Brozil on Cooperation in Defene Related Mattersl, pada tanggal 5 April 2OL7 di Rio de Janeiro, Brasil; c. bahwa . . . SK No237723A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- c Mengingat : I d bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ar:ta:ra Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement behaeen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matter$; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: SK No237656A Menetapkan . . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -3- Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASIL TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGRE,E,MENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOWRNMENT OF THE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE REIATED MATTERS). Pasal I (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement betueen the Gouemm.ent of ttte Republic of Indonesia and tte Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defene Related Mattersl yang telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de Janeiro, Brasil. (21 Salinan naskah asli Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement betueen the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on in Defene Related Matter$ dalam bahasa Indonesia, bahasa Portugis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No238014A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. J orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 254 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi HUku*, ttd ttd SK No237724A dia vanna Djaman

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERATIF BRASILTENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE CAWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIAAND THE GOWRNMENTOFTHE FEDERATIVE REPUBLIC OF BRAZIL ON COOPERATION IN DEFENCE RELATED MATTER1 I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federatif Brasil diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement behueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Federatiue Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Mattersl telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de Janeiro, Brasil, yang selanjutnya disebut Persetqjuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. SK No238002A Materi

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:

ruang lingkup kerja sama mencakup:

pertukaran kunjungan pada tingkat kebijakan oleh delegasi tingkat tinggi termasuk otoritas militer dan sipil dari masingmasing Kementerian Pertahanan Para Pihak;

pertemuan antarinstitusi pertahanan dan militer;

peningkatan pengembangan sumber daya manusia pada institusi pertahanan kedua Pihak melalui pendidikan dan pelatihan;

pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam bidang operasi militer dan intelijen militer serta hal penggunaan peralatan militer asing dan nasional, demikian juga dalam hubungannya dengan operasi pemeliharaan perdamaian internasional;

berbagi pengalaman ilmiah dan teknologi di berbagai bidang terkaitpertahanan, melalui pertukaran informasi, saling kunjung, dan inisiatif lainnya yang menjadi kepentingan bersama yang saling menguntungkan bagr Kementerian Pertahanan kedua negara;

peningkatan kerja sama industri pertahanan yang merupakan kepentingan bersama kedua Pihak, terutama di bidang peralatan dan jasa, dukungan logistik, ekspor bidang pertahanan, transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama; dan

bekerja sama dalam bidang pertahanan dan militer lainnya yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak;

pedoman prinsip dan tujuan yang relevan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pelaksanaan Persetujuan;

pengaturan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;

pelindungan informasi rahasia yang berasal dari Persetqjuan;

penyelesaian sengketa yang timbul dari Persetujuan;

status personel yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;

protokol tambahan dan perubahan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; dan

ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran Persetujuan. II. PASAL. . . SK No2376604

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO5 SK No238005A

Komentar!