Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENTOFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOIrERNMENT OF THE REPT]BLIC OF INDIA coNcERNTNG COO?ERATION rN THE FIELD OF DEFENCq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dynia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintatr Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasiona.l; b bahwa untuk pertahanan, kerja sama di bidang Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan lAgreement betueen ile Gouernment o! tfe_ .fepyblic,9f Indonesia and the Gouernment of the Republic of India anceming Cooperation in tlv Fi;ld of Defenel masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Olg di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 20lg di New Delhi, India; c. bahwa . . . SK No237721A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -2- c Mengingat : 1 d bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UndangUndang Nomor 24 Tal:run 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Gouemment of ttte Republic of Indonesia and tle Gouernment of tle Republic of India con@ming Cooperation in tle Field of Defencel; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 2 Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: SK No 237663 A Menetapkan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Menetapkan UNDANG.UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THD GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFDNCE). Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Government of .tle Republic of Indonesia and th.e Gouemment of the Republic of India mnerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India. (2) Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement behleen tlw Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tle Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel dalarn bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2... SK No237664A
FRESIDEN REFUEUK INDONESIA -4- Pasal 2 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2O06 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement behpeen tle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of India on Cooperatiue Actiuities in the Field of Defenel, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No238013A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 28 Oktober 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 253 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRBIARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd. ttd
lK SK No237722A vanna Djaman
E:.tiFIlIIiN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGRDEMENT BETWEEN THD GOWRNMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka me ningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India diwujudkan dalam bentuk Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between th.e Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India dan yang selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. SK No238001A Materi
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -2- Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:
Lingkup kerja sama Persetujuan meliputi:
dialog bilateral reguler dan konsultasi tentang pertahanan strategis dan isu militer yang menjadi kepentingan bersama;
pertukaran informasi strategis dalam bidang pertahanan, termasuk simposium, seminar, dan kunjungan studi;
pendidikan, pelatihan, dan latihan militer;
kerja sama Angkatan Bersenjata, termasuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan kedirgantaraan;
kerja sama dalam bidang sains dan teknologi pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan, pelatihan, dan pertukaran informasi, termasuk dukungan logistik;
bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian, dan layanan medis; dan
bidang lain dari kerja sama pertahanan yang akan disetujui oleh Para Pihak.
Otoritas berkompeten untuk pelaksanaan Persetqjuan.
Pelaksanaan tugas Komite Bersama.
Pihak penerima harus bertanggung jawab untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan yang tidak sah dan personel yang tidak sah.
Informasi dan peralatan rahasia hanya disediakan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh Ketua Bersama dari Komite Bersama.
Semua informasi dan peralatan yang diterima dalam kerangka kerja Persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak asal.
Para Pihak harus menanggung pengeluarannya sendiri selama pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan alokasi anggarannya.
Penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada konsultasi bersama atau negosiasi.
Ketentuan mengenai amendemen, mulai berlaku, dan berakhirnya Persetujuan. II. PASAL. . . SK No237668A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3- II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OO4 SK No238005A