Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2OL6 TENTANG PATEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkernbangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL6 tentang Paten sebagaim€rna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undmg; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mernbentuk UndangUndang tentang Pembahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Q16 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OZB Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); b 1 2 SK No 237092 A Dengarr
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN. Pasal I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ot6 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4t, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 18 dan angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalarn Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi... 1 SK No 213718 A
2 FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA o
- a-) Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk danlatau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk danlatau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri. Pemohon adalah pihak Permohonan Paten. yang mengajukan Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. \J 4 5 6 7 8 I SK No 213576 A 10.Hak...
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -4
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri {Pans Conuention for the Protection of Industrial hopertyl atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organizationl untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merulpakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. t
Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Imbalan... SK No 213575 A
2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh kar5rawan maupun pekerja yang menggunakan data danlatau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Hari adalah hari kerja. L
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f dihapus, dan ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf g sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Invensi tidak mencakup:
kreasi estetika;
skema;
metode untuk melakukan kegiatan:
yang melibatkan kegiatan mental; SK No 213574 A
permainan
3 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -6-
permainan; dan
bisnis;
program komputer, kecuali Invensi yang diimplementasikan komputer;
presentasi mengenai suatu informasi;
Dihapus; dan
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan ; dan I atau
diumumkan oleh Inventornya dalam:
sidang ilmiah dalam bentuk ujian danlatau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; danlatau 2, forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. (2) Invensi... SK No 213729 A
4 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- (21 Invensi juga tidak dianggap telah diumurnkan apabila dalam waktu LZ (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengLrmumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. Ketentuan huruf a Pasal 9 diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyt sebagai berikut: Pasal 9 Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan, yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umuffi, atau kesusil aar,;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dar"llatau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan I atau hewan;
dihapus;
makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau he"l,ran, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Penjelasan ayat t3) Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: 5 6 SK No 213572 A PasalL9...
7 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8- Pasal 19 (U Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. t2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. (3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaart, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal20A... SK No 21357 | A
I -9- Pasal 2OA Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun. Di antara ayat {21 dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: (1) (2t Pasal 24 Paten diberikan berdasarkan Permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. (zal Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. (3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Ketentuan ayat (1), ayat (21 huruf c, dan ayat (4) Pasal 25 diubah, ayat (21 huruf g dihapus, dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling sedikit memuat:
a.tanggal ... I SK No 213570 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10-
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraarl Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan hukum;
nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam hal Pemohon badan hukum;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
judul Invensi; dan
nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
judul Invensi;
deskripsi tentang Invensi;
klaim Invensi;
abstrak Invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk mempedelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
dihapus;
surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; i.surat... SK No 213569 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan
surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. (3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. (41 Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Jika Invensi berkaitan dengan danlatau berasal dari Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional tersebut. (21 Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan I atau non-elektronik. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. (4) Pembagian... SK No 213568 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (4) Pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. 11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (U wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. L2. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasa1 30 (1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (21 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. SK No 213567 A (3) Dokumen...
PRESIDEH REFUBLIK INDONESIA -13- (3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas. (5) Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 {empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya. 13. Ketentuan ayat {2lr, ayat (3}, dan ayat (4) Pasal 34 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. (21 Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat l2l huruf a sampai dengan huruf e;
bukti pembayaran biaya Permohonan; dan d.tambahan... SK No 213728 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-
tambahan biaya klaim jika diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh). t3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, berlaku ketentuan:
jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau
jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia. (3a) Terjemahan deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apahila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. (5) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 dihapus dan ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal35... SK No 193053 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A
- 15-
Pasal 35
(U Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. {2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.(3)Dihapus.(4)Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.(5)Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangarl jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat {21 secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.(6)Menteri dapat memberikan perpanjarlgan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa136... SK No 193052 A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
- 16-
Pasal 36
(1)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2l-, atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonarl dianggap ditarik kembali. (21 Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.(3)Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali.(4)Permohonern kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan I atau kelengkapan Permohonan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di
antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (zal sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
t1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf f; danlatau
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 25 ayat (2). (2) Perubahan... SK No 193051 A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L7- (21 Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. (zal Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya. (3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. (4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. 17. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat {2a), ayat (2b1, dan ayat (2c) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 43 Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. Penarikan kernbali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali. (2b) Pemohon... (2t (2al SK No 193050 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -18- (2b) Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dengan dikenai biaya. (zcl Permohonan kembali diajukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. 18. Ketentuall ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
Tanggal Penerimaan; atau
tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaYa.
1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal48... (1) (21 SK No 193049 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 48 (1) Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. (2) PengUmuman dilakukan dengan mencantumkan:
nama dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
judul Invensi;
Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat perrnohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; abstrak Invensi; klasifikasi Invensi; gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar; nomor pengumuman; nomor Permohonan; dan asal Sumber Daya Genetik datrrlatau Pengetahuan Tradisional, dalam hal Permohonan berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. 20, Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pas aL 24 ayat (3), Pas al 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 aYat (2). e. f. o b' h 1 j SK No 193048 A 2t,Di.. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- 21. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A' (1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonan dinyatakan lengkap. {21 Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya. (3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan. {41 Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat pandangan danlatau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri. 22. Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pemeriksaan Substantif Kembali 23. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai herikut: Pasal63A... SK No 213727 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (U -2rPasal 63A Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap:
penolakan Permohonan;
koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten;
keputusan pemberian Paten;
penarikan kembali; dan latau
dianggap ditarik kembali. l2l (3) Pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya. (4) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan. {5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan. (6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama L2 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diafur dengan Peraturan Menteri, 24. Ketentuan . . SK No 193046 A 17l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- 24. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. 25. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
penolakan Permohonan; (21
koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; danlatau
keputusan pemberian Paten' Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. Dalam hal permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohon€rn banding harus diajukan melalui Kuasa. Dalam hal termohon banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termohon banding harus menunjuk Kuasa. 26.K
. . (3) (4) SK No 193045 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat t8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 (1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali. (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan pating lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau non-elektronik. 2T.Paragraf ... (4) (s) (6) {71 SK No 193043 A (8)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- 27. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, darrlatau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali 28. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7]., dan ayat (8) Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyr sebagai berikut: (1) (21 (3) (4) Pasal 69 Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan substantif kembali. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
pembatasan lingkuP klaim;
koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan latau
klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. (5) Koreksi... SK No 193042 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -25- (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding Paten menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan latau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat. Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau media nonelektronik. Permohonan banding terhadap kore ksi atas deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. (8) 29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7O (1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. (2) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. (3) Apabila... (e) SK No 193041 A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -26- (3) Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. (4) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. (5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat. (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten. (8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten. (9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan / atau non-elektronik. (1O) Terhadap... SK No 213726 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -27 - {10} Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. 30. Di antara Pasal 7 L dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7tA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten diatur dengan Peraturall Pemerintah. 3 1 . Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyr sebagai berikut: Pasal 72 Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan' Dihapus. Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. 32. Pasal 73 dihaPus. 33. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1 (1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif. (2) Pemberian... (1) (2) (3) SK No 193039 A
34 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- (21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensiwajib. (3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang menclapatkan Lisensi-wajib. (4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan:
Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten Pertama;
Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggqnakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua, 35.Di... SK No 193038 A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -29- 35. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 36. Pasal 85 dihapus, 37. Pasal 93 dihapus. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensiwajib. (21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensiwajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensiwajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi; b.penerima... SK No 213725 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -30-
penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisen si-waj ib ;
penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau
pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib. (3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. (4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
pembayaran Imbalan; atau
ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. 39. Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (1) Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. (2) Syarat... SK No 213124 A
40 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - (21 Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten ibagi objek jaminan fidusia dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang jaminan fidusia. Ketentuan ayat (U huruf b dan ayat (21 Pasal 109 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 1O9 berbunyi sebagai berikut: (U (2) (3) (4) (s) Pasal 1O9 Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat t1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Dalam hal Pemerintah tidak atau belum melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. (6) Pemegang... SK No 193035 A
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -32 (6) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan. 4L. Ketentuan huruf a Pasal 1 1 1 diubah sehingga Pasa1 111 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 1 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:
produk farmasi, alat kesehatan, dan lata:u- [iotkrologi yang harganya mahal danlatau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah Yang banYak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, d,an latau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat; produk kimia dan latau berkaitan dengan Pertanian untuk ketahanan Pangan; obat hewan Yang diPerlukan untuk menanggutangi harna dan latau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; danlatau proses danlatau produk untuk menanggulangi benca.r alam danlatau bencana lingkungan hidup. 42. Di antara Pasal 11 1 dan Pasal llz disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasat 111A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1114. .. b C d bioteknologi Yang yang diperlukan SK No 193034 A
(1) (21 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -J-JPasal 1114 Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia suna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang' 43. Ketentuan ayat (2t Pasal Ltz diubah sehingga Pasal I12 berbunYi sebagai berikut: Pasal lLz Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19' Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 1 1 , tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 44 Ketentuan ayat (2], ayat (3), dan ayat (4) Pasal t26 diubah, sehingga Pasal t26 berbunyi sebagai berikut: Pasal126... (1) (21 SK No 193033 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Pasal L26 tl) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. (21 Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dirnaksud pada ayat (u untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan I (satu) tahun berikutnya' (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. (4) Pembayaran biaya tahunan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi masa tenggang selama 6 (enam) bulan dengan dikenai denda sebanyak Loovo (seratus persen) dihitung dari jumlah biaya tahunan Yang terutang. 45. Ketentuarr ayat (1) Pasal L28 diubah dan ayat (21, ayat (3), ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal L28 berbunyi sebagai berikut: Pasal L28 Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten dinyatakan dihaPus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. (6) Dihaplrs... (1) (2) (3) (4) (s) SK No 193032 A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -35- (6) DihaPus. 46. Di antara Pasal 128 dan Pasal L29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1284 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 47. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4) Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai berikut: Pasal t32 (1) Penghapusan Paten berdasarkan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber DaYa Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi Yang sama; atau
Dihapus;
Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20' (21 Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (Zal Gugatan... putusan dalam SK No 193031A
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -36- (zal Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau
pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. {4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensiwajib kepada Pengadilan Niaga. 48. Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (1) Dihapus. (21 Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus. (3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d. 49. Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
impor . SK No 213723 A
a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. b 1 Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL6 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dihitung sejak Tanggal Penerimaan; Paten yang telah diberikan berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2OOl tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... a b C 2 SK No 213722 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 251 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan si HukIJm, { ttd ttd SK No 237088 A Djaman
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN I, UMUM Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk kesejahteraan masyarakat. Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan berdampak signilikan dalam bidang pengetahuan, kreatifitas penemuan, , industri, ilmu teknologi, dan
Oleh karena itu, politik hukum pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O16 tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan global secara adaptif dan responsif melalui kebljakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem hukum di bidang Paten dengan menespons kebutuhan kebijakan pelayanan di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan elisien. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum pelaksanaan Paten di Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intelledttal Proprtg (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu Undang-Undang ini dengan standar pengaturan dalam tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agrcement on Tlade Related Aspects of Intelledual PropertU Rrgrhls) / Persetqiuan TRIPs, sehingga Undang-Undang ini perlu dilakukan SK No237087A SeLain
FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -2 Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain:
perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan Paten sederhana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/ proses yang ada sebelumflya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan
kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah mengubah beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia.
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas, SK No 213720 A Angka2...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- Hurufd Angka 2 Yang dimaksud dengan "permainan" adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Yang dimaksud dengan "bisnis' adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Yang dimaksud dengan "program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer. Contoh penyelesaian melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah:
program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor;
program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan la-ju kendaraan secara otomatis; dan
program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet. yang Huruf
. . SK No237086A
Huruf e Huruf f Huruf g PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Yang dimaksud dengan "presentasi mengenai suatu informasi" adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan terkait penggunaan baru terhadap produk yang sudah ada danlatau yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi P
Paten penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi produk tersebut sepanjang tidak menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten. Contoh:
Dapagllfozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (trrublic domainl sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan
Paten penggunaarr kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten; 2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (1rublic domainl sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan
Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten. Yang dimaksud dengan "teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika" adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka3... SK No 213719 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Angka 3 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi" aOatah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetuj uan Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 CukuP jelas. Angka 4 Pasal 9 Huruf a CukuP jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pemeriks_aan" *.rrp"kan metode diagnosa in uiuo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi. Yang dimaksud dengan "metode perawatarr" mrrup"kan rnetode perawatan untuk med.is, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik. Dalam . . . SK No 19301I A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, danlatau pembedahan tersebut menggunlk-an peralatan klsehatan, ketentuan ini hanya berlaku tagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan keiehatan termasuk a1at, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini' Huruf c Dihapus. Huruf d Huruf e yang dimaksud dengan "jasad renilc' adalah *rilrlrk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat diiifrat secara kasat mata melainkan harus d"ng"r, bantuan mikroskop, misalnya, amuba , ,^gi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya' yang dimaksud dengan uproses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami' Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proi= mikrobiologis" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiaw"i, fisika, Penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika. Angka 5 Pasal 14 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang Leriktikad bai[, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Ayat... SK No 193010 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut. Yang dimaksud dengan "klaim" adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yarlg harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskriPsi' Angka 6 Pasal 19 Ayat {1} Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri **i^r" komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang
Dengan demikiall, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang PatenYang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing. Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan ielah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk iersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. A
. . SK No 193009 A
PRES]DEN REPUELIK INDONESIA -8- Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk Penelitian dan Pendidikan' Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan p*rJiAikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakr:p jrrgt kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan "tidak merugikan kepentingan Yang wajar dari Pemegang Paten' adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digUnakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten' Angka 7 Pasal 2OA Cukup jelas. Angka I Pasal 24 Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual' Ayat (zal CukuP jelas. SK No 193008 A A
, .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru d.rrg"r, tintanya yang
Dalam contoh tersebut lelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan it u*.r"i untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga "tr.t tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan' contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut' Ayat (a) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial PropertY Automation SY stem' Angka 9 Pasal 25 Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Yang dimaksud dengan "klaim Invensi" adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi Yang dimintakan pelindungan hukum, YanB harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskriPsi. Huruf . . . SK No 193007 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -10- Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi" adalatr ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Huruf e Yang dimaksud dengan "gambar' adalah gambar teknik, Huruf f Cukup jelas. Huruf g Dihapus. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional' Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (4) CukuP jelas. Angka 1O Pasal 26 Ayat (1) Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Cenetit< d,anlatau Pengetahuan Tradisional supaya sumber Daya Genetik danlatau Fengitahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung occess benefit sharing. A
. . SK No 193006 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- rt -
Angka 11
Pasal 28
Angka 12Pasal 30
Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalahperjanjianinternasionalyangtelah diratifikasi. Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yt S berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebab hal ini menyangkul antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan Yang harus diPenuhi' Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen prioritas] adalah dokumen perrnohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Conuention atau World Tfade-Orgartization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yt g juga anggota salah -satu dari kedua peijanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak . . . SK No 193005 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L2- Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali
Bila permohonan tersebut diajukan melalu i Patent cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intettectuil hopertg Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan- Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan pedanjian internasional mengen ai intellecfiial ProPertg' Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) CukuP jelas. Ayat (5) CukuP jelas. Angka 13 Pasal 34 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yrrg digunakan adalah first to file, Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing datel. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat drgu.r, memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation TreatgInvensi . . . SK No 193004 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud narnun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Cukup jelas. A
. . SK No 237011 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darl.lrat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak daPat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperluas lingkup Invensi" adalah menambah intilsubjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Ayat (zal Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 17 Pasal 43 Cukup jelas. Angka . . . SK No 237010 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Angka 18 Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal. Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu", antara lain, untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender' Angka 19 Pasal 48 Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus, Ayat (2) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e cukuP ielas' Huruf . . . SK No 237009 A
PRESIDEN REPUBLIK INDOI.IESIA Huruf f Huruf g Huruf h Huruf i Huruf j Angka 20 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. -16- Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang
Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis {untuk mencari dokumen pembanding) Yang diperlukan datam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan daPat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi Internationat Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. SK No 237008 A Angka . . .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t7- Angka 23 Pasal 63A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 66 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 67 Cukup jelas. Angka 26 Pasal 68 Cukup jelas. Arrgka 27 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 70 Cukup jelas. Angka 3O Pasal 7lA Cukup jelas. Angka 31 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 237007 A Angka . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Angka 32 Pasal 73 Dihapus. Angka 33 Pasal 81 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara Lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sanur dengan penerima Lisensi-wajib. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 82A Hurufa Yang dimaksud dengan "signifikansi ekonomi yang bermakna" adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Hurufb Yang dimaksud dengan "saling memberikan Lisensi" adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1. Huruf c SK No237085A Cukup jelas. Angka
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Angka 35 Pasal 844 Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 36 Pasal 85 Dihapus. Angka 37 Pasal 93 Dihapus. Angka 38 Pasal 103 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 108 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 109 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "berkaitan dengan pertahanan dan keamanan n'egara", antara lain, bahan peledak, senjata aPi, dan amunisi. Huruf . . . SK No 237005 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Huruf b Yang dimaksud dengan n'kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat" antara lain, di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang bedangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan latau produk untuk menanggulangi bencana alam danlatau bencana lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 41 Pasal 1 1 1 Huruf a Yang dimaksud dengan "produk farmasi' termasuk obat, bahan obat, dan produk biologi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf . . . SK No 237004 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - Huruf c Cukup jelas. Humf d Cukup jelas. Angka 42 Pasal 1 1 1A Cukup jelas. Angka 43 Pasal ll2 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 126 Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten" adalah tanggal pemberian Paten. Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2OlO dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. (21 Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut: Tahun Periode Biaya (Rupiah) I (1 ApriL 20 1O-31 Maret 201 1) A II (1 April 20 1 1-3 1 Maret 20L2) B III (1 ApriL 2OL2-31 Maret 2013) C IV (1 April 20 13-3 1 Maret 20t4l D V (1 April 20 14-31 Maret 201s) E VI (1 April 20 15-3 1 Maret 20L6l F SK No 237003 A Tanggal
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22- Tanggal 5 Januari 2Ol3 terletak pada Tahun III periode I April 2Ol2-31 Maret 2013' Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun
Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2OI3. Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun
Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 45 Pasal t28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Angka 46 Pasal 128A Cukup jelas. Angka 47 Pasal L32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c cukuP ielas' Huruf . . . SK No 237002 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga. Ayat (zal Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kePentingan masyarakat dan latau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Lihat penjelasan ayat (21. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a. Angka 48 Pasal 134 Ayat (1) Dihapus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 237001 A Angka
Angka 49 Pasal L67 PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -24- Tindakan impor paralel (parallel importl dan provisi bolar {bolar prouisionl dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut. Huruf a Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan
Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional. Huruf b Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan P
Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar daPat diupayakan. Yang dimaksud dengan "proses perl.zinan" adalah proses untuk pengurusan izin edar dan tzin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOP.* 7OO2 SK No 237089 A