Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian visi dan misi bemegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu nasihat dan pertimbangan "gar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik; c. bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O6 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO6 tentang Dewan Pertimbangan Presiden; SK No243684A Mengingat: . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO6 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467O); Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) diubah sebog4i berikut:
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di antara . . . SK No2ll4l0A
REPUBLTK INDONESIA -3-
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan . . . SK No2ll4ll A
PRESIDEN R,EPTJBLIK INOONESIA -4-
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseor€rng harus memenuhi persyaratan :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
warga negara Indonesia;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai sifat kenegarawanan;
sehat jasmani dan rohani;
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. (4) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara. 7.Ketentuan... SK No2ll4l2A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara sesuai dengan peraturan perundangundangan;
pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
pejabat lain. Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243670A Agar
PRESIDEN REFUBLIK INOONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 ITOMOR22A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De rundang-undangan trasi Hukum, SK No243671A na Djaman
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN I. UMUM Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2OO2 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Salah satu lembaga negara yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara diganti dengan suatu dewan pertimbangan. Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tqiuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat, mengingat keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas orang-orang yangjujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya. Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dimalnai sebagai sebuah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengatur antara lain mengenai pengertian, kedudukan, susunan, dan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. II. PASAL, , . SK No243554A
ELIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal I Cukup jelas. Andka2 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 3 Pasal 2 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 8 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Huruf e Cukup jelas. Hurrf f ... dengan "sifat adalah SK No243529A
REPUEUK INDONESIA -3- Huruf f Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, nofina kesusilaan, dan norma adat. Huruf g Cukup jelas. Angka 6 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 12 Hurufa Yang dimaksud dengan "pejabat negara/ adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Huruf b Yang dimaksud dengan "pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah" merupakan pejabat manajerial dan nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan/ atau pejabat manajerial dan nonmanajerial yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6997 SK No243672A