Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024

PR.ESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, a- bahwa penyelenggaraan keimigrasian unhrk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh hrmpah daratr Indonesia berdasarka' pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian; c. batrwa untuk menindaklanjuti R.rhrsan Matrkamah Konstihrsi Nomor 4O/PUU-LX/2}ll dan hrtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64 I pVU-lX/ 2OL1, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian perlu diubatr; d. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Er€rrrb€ntuk undang-undang tentang perubahan Ketiga 1t"" Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlL tentang Keimigrasian; Mengingat l. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2OlL tentang Keimigrasian (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana tetatr beuerapa t<ati diubatr, terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun ?92? tentang Penetapan Peraturan pemerintatr pengganti Undang-Urldang Nomor 2 Tatrun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara nepublik Indonesia Tatrun 2o2g Nomor 41, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan . . . SK No243658A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OLI TENTANG KEIMIGRASIAN. Pasal I tseberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52L61 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian. (2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri. (3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas. (4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Ketentuan... SK No 243502 A

REPUBUK TNDONESIA -3-

Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:

tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau

namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn Indonesia.

Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas. (3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. 5.Ketentuan... SK No 243503 A

PITESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap or€rng yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.

Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97 (1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum. (3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.

Ketentuan. . . SK No 243504 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA. -5-

Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102 (1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum. (3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 17 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). SK No 243505 A 10.Ketentuan...

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -6-

Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 (1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal II Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UndangUndang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 SK No 243506 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum, SK No 243659 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OII TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94s mengatur bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara Indonesia sebagai negara hukum berkonsekuensi bahwasanya setiap aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan negara Indonesia haruslah berdasarkan atas hukum yang diejawantahkan dengan suatu sistem hukum nasional yang berinduk paaa konstitusi yakni Undang-Undang Dasar Negara Repuutit Indonesia Tahun 1945. Bahwa penyelenggaraan Keimigrasian yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangs" d^r, bernegara, tuntt- memerlukan pengaturan melalui peraturan perundangundangan untuk menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan penghargaan ter[adap hak aJasi T"rrr:i? sebagaimana d[iamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Adapun pada tingkat Undang-Undang, penyelenggara€rn sektor Keimigrasian dimaksud telah diatui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi undang-undang. Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2orl tentang Keimigrasian merupakan Undang-Undang yang terdampak akibat Pr.rtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4O/PUU-lXl2Oll dan Pr.rtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64 IPUU-lx/2oLl yang memutuskan bahwa frasa "penyelidikan dan" dan frasa "setiap kali" pada pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 97 ayat (ll Undang-undang Nomor 6 Tahun: zotl tentang Keimigrasian adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain . . . SK No 243660 A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -2- Selain itu, dalam perkembangannya, untuk memulihkan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-l9) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang dapat menarik investor dan wisatawan mancaneg{a dengan talenta berkemampuan tinggi, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk menetapkan kebijakan yang memberikan insentif bagi para investor dan wisatawan mancanegara tersebut. Akibatnya, upaya dari Pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan tersebut menimbulkan kebutuhan yang nyata dan mendesak khususnya untuk mengimbanginya dengan penerapan kebijakan secara selektif yang secara konkret perlu dilakukan dengan memperbaiki sistem teknologi informasi agar relevan dengan perkembangan teknologi terkini dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi terhadap lalu lintas orang dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Adanya kebutuhan yang nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian dimaksud, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang, berkonsekuensi pada diperlukan penguatan kelembagaan dan sarana prasarana pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mana juga akan memerlukan anggaran yang besar sehingga tidak lagi hanya bergantung pada anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia memandang perlu untuk mencari alternatif sumber pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana telah banyak diterapkan pada berbagai sektor diantaranya misalnya dengan melibatkan peran serta pihak swasta melalui skema kerja sarna Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, ataupun alternatif pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana praktik-praktik yang telah lazim dan banyak berlaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, perubahan dilakukan khusus sebagai tindak lanjut adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi guna mencapai kepastian hukum, Pencegahan dan Penangkalan, serta mengenai ketentuan sumber pembiayaan untuk fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian dari yang berorientasi pada APBN ke alternatif sumber pembiayaan lain yang sah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No 243514 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Fungsi Keimigrasian dalam ketentuan ini adalah sebagian dari tugas penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan pelindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan penjaga garis batas negara. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya Orang Asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya. Angka 3 Pasal 24A Cukup jelas SK No 243515 A Angka4...

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -4- Angka 4 Pasal 64 Cukup jelas. Angka 5 Pasal72 Ayat (1) Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 97 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Berakhir demi hukum merupakan alasan berakhirnya Pencegahan dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan ketentuan ayat ini didasarkan pada asas kejahatan ganda (double criminalitgl oleh masingmasing negara. Misalnya kejahatan peredaran uang palsu, terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang bersangkutan. SK No 243516 A Angka8...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Angka 8 Pasal 1O3 Cukup jelas. Angka 9 Pasal I 17 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 137 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6996 SK No 243661 A

Komentar!