Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PEI.AKSANAAN AN GGARAN PEN DAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. c. Mengingat : l. 2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralgrat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang Pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l), dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor a2861; 3. Undang. . . SK No 236017 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aao$; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68271; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Pasal 2 (1) Laporan Keuangan Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

L

. . SK No 210907 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;

Neraca per 31 Desember 2023;

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan

Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. (4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783.929.676.930. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b.realisasi... SK No 210906 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

realisasi Belanja Negara sebesar Rp3. L2L.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);

berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.42O,OO (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c, sebesar Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19.376.178.937. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);

r

. SK No 210905 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp478.957.156.319.401,OO (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah);

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp35.00O.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah);

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19.376.178.937.101,0O (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);

berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463.333.335.256.502,00 (empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua rupiah);

Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus Rp3.835.463.185.804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah); SK No 210904A. f.berdasarkan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-

berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran L,€bih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah). Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

jumlah Aset sebesar Rp13.O72.8L9.967.849.194,00 (tiga belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);

jumlah Kewajiban sebesar Rp9.536.679.521.496.6t7 ,OO (sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enarn ribu enam ratus tujuh belas rupiah);

jumlah Ekuitas sebesar Rp3.536. 140.446.352.577,O0 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Pasal 6 l,aporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) humf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

Pendapatan Operasional sebesar Rp3. 083. 233.607 .8 | 4,7 28,00 (tiga kuadriliun delapan puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar ena.m ratus tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);

Beban Operasional sebesar Rp3. ttl.672.166.199.132,00 (tiga kuadriliun seratus sebelas triliun ena.m ratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah);

b

. . SK No 210903 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -

berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah);

Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp6O.O64.724.194.267,O0 (enam puluh triliun enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);

tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;

berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah). Pasal 7 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah);

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp39 I .624.901 .7 47 .838,OO (tiga ratus sembilan puluh satu triliun enarn ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah); c.jumlah... SK No 210892 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp445.794.317.054.0O9,O0 (empat ratus empat puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah);

jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp88.761 .873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah). Pasal 8 Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);

Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);

Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp99.62 1.224.043.755,00 (sembilan puluh sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);

berdasarkan:

Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam hurr.f b; dan

Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp

5

| 40.446.352.57 7,OO (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Pasal9... SK No 210891 A

PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -9 - Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

Neraca;

Laporan Operasional;

Laporan Arus Kas; dan

Laporan Perubahan Ekuitas. Pasal 10 Saldo Anggaran L€bih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran bedalan dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu. Pasal 1 I Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pasal 12 Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 210890 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 236013 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023 I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah men5rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023, berupa Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) taporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. SK No 236016 A l,

. .

PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -2- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang mencakup pendapatan, belanja, dan

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran t€bih selama Tahun Anggaran 2023. Neraca adalah laporan yang menggarnbarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. l,aporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2A23, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2023. Catatan atas LaporErn Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuang€rn dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang

Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 ini juga dilampirkan tkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan R

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan N

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-308/MK.OS|2O24 tanggal 27 Maret 2024. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 dengan status belum diperiksa lUnauditeQ oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-06/Pres/O2 /2O2a hnggal 12 Februari 2024 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden RI dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. SK No 172362 A S

. .

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas l"aporan Keuangan Pemerintah R.rsat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah hrsat dari P

Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75lSlllOSl2O24 tanggal 3O Mei 2024, kepada Ketua Dewan Penvakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/3lll05l2024 tanggal 3O Mei 2024, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 /Sll/OSl2O24 tanggal 3O Mei 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Rrsat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas SK No 172361 A Ayat (2) .

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan oBadan Lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan danl atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Hurt-f b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapat€rn negara setelah memperhitungkan kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under hfiing, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. SK No 172359 A Yang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Yang dimaksud dengan "pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Ke{a Sama Operasi. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "Saldo Anggaran Lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Humf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Pasal 6 Hunrf a Yang dimaksud dengan "Pendapatan Operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "Beban Operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, antara lain pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf

. . SK No 172358 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -6- Huruf c Cukup jelas. Hurr-f d Yang dimaksud dengan "Surplus dari Kegiatan NonOperasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi antara lain penjualan aset nonlancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan nonoperasional lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan nSurplus/Defisit dari Pos Luar Biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f Cukup jelas. Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan "Aktivitas Operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama 1 (satu) periode akuntansi. Huruf b Yang dimaksud dengan "Aktivitas Investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnyayang tidak termasuk dalam setara kas. Hunrf c Yang dimaksud dengan "Aktivitas Pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Huruf d Yang dimaksud dengan "Aktivitas Transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak memengaruhi pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan). Pasal 8 Cukup jelas. SK No 172357 A Pasal9...

FRESIDEN REPUELIK INDONESTA -tPasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 1 1 Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, y€rng tidak mempengamhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berilnrt:

Kualitas Perencanaan, Pengeinggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungiawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai.

Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp34 1,80 Miliar.

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 Kementerian/Lembaga (KlLl Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 KIL Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan.

Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.

2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai.

Penganggara.n, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja pada 81 KIL Minimal Sebesar Rp7,O5 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpqjakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rurnah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai.

P

. . SK No 1723564

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8-

Perencanaan dan Penganggaran Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai.

Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai.

Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal.

Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai.

Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-La,in Belum Sepenuhnya Memadai.

Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai. I,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerianll*mbaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa K

Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2023 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan

Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut 8O (delapan puluh) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/L,embaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut: SK No 17243 A No...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Ifo Kementerian/Lembaga Opiat Tahun 20/22 Opini Tahun 2923 1 Majelis Permusyawaratan Ralqyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP 11. Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WDP 13. Kementerian Perindustrian WTP WTP 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WDP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi WTP WTP t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18 Kementerian Agama WTP WTP 19. Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP 22 Kementerian Perikanan Kelautan dan WTP WTP 23 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat WTP WTP SK No 172442 A No.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -10- No Oplni Tahun 20/22 Oplnt Tahun 20/23 24 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP 26 Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Bidang dan WTP WTP 27 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif WTP WTP 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP 29 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah WTP WTP 30 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP 31. Kementerian Aparatur Negara Birokrasi Pendayagunaan dan Reformasi WTP WTP 32 Badan Intelijen Negara WTP WTP 33. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 34 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 35. Badan Pusat Statistik WTP WTP 36. Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional Perencanaan Nasional/Badan Pembangunan WTP WTP 37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional WTP WTP 38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 39 Kementerian Informatika Komunikasi dan WDP WDP SK No 172441 A No

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- No Optnt Tahun 20,22 Optut Tahun 20/23 40 Kepolisian Indonesia Negara Republik WTP WTP 4

Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP 42. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 43 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP 45. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP 46 Badan Kependudukan dan Kelutrga Berencana Nasional WTP WTP 47. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 48 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP 49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP 51. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP 52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 54 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP 56. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 57 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP 59 Kementerian Perdagangan WTP WTP 60. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP 61. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP No... SK No 172440 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Ifo Kementerian/Lembagn Opint Tahun 20/22 Oplnt Tahun 20/23 62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 63 Komisi Yudisial WTP WTP 64 Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP WTP 65. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia WTP WTP 66. l,embaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah WTP WTP 67. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan WTP WTP 68. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 69 Ombudsman RI WTP WTP 70 Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP 71. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP 72 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme WTP WTP 73 Sekretariat Kabinet WTP WTP 74. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 75. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WTP WTP 76. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP WTP 77. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP 78 Badan Keamanan Laut WTP WTP 79 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi WTP WTP 80 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP SK No 210913 A No...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -13- No Kementerlan/Lenbaga Opiai Tahun 2(J,22 Opini Tahun 20/23 81. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban WTP WTP 82 Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP 83 Badan Pangan Nasional l) WDP 84 Otorita Ibu Kota Nusantara 1) WTP 85. Bendahara Umum Negara WTP WTP

Penambahan Kementerian/L,embaga baru mulai Tahun 2023 Pasal 12 Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam La.poran Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan l.a.poran Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:

memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA yang terkendali.

merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.

memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.

menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L datam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di KlL, agar memiliki dampak (outcome) dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan perekonomian nasional dan kesejahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan KIL yang bertugas.

menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh KIL tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja KIL yang bertanggungiawab atas capaian tersebut. f.memperkuat... SK No 172438 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4-

memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian dan APBN, dampaknya terhadap Refirn on Asset (RoA) dan Refitrrl on Equitg (RoE), serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan beserta manfaatnya pada saat pembahasan APBN, untuk memberikan indikator terciptanya peningkatan pelayanan publik, nilai tambah ekonomi, RoE, RoA, serta memperkuat BUMN sebagai agent of deuelopment dan agent of ualue.

melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang, terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dart blended financing.

mempertajam alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan, yang dimulai pada APBN TA 2025, dengan melakukan kategorisasi/klasifikasi, outptt\ dan outcome pada alokasi anggaran belanja KlL, belanja non K/L, investasi/pembiayaan dan transfer ke daerah, untuk mencapai realisasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan. Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6988 SK No 236015 A

Komentar!