Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024

Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPTIEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kota Payakumbuh diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200040A Dengan

PRESIDEN REPUILIK INIX)NESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh. Pasal 2 Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaKecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel. SK No 199713 A BABII ...

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PAYAKUMBUH Pasal 3 Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Payakumbuh Barat;

Kecamatan Payakumbuh Utara;

Kecamatan Payakumbuh Timur;

Kecamatan Lamposi Tigo Nagori; dan

Kecamatan Payakumbuh Selatan. Pasal 4 (1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. (21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;

potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan SK No l997l4A

a

. .

PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -4-

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaKecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undangundang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 199715 A Agar

PRESIDEN REPUNLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 162 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA P

Perundang-undangan Hukum, SK No200041 A Setiawati

PRESIDEN REPTIEUK INDOHESTA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Payakumbuh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yanB berbentuk Republik." Kedudukan Kota Payakumbuh sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 200042 A Berkaitan . . .

PRESIDEN REPUEL|K IHDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti ketentuan yang mengatur mengenai Kota Payakumbuh dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 t Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka naganf adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. SK No200lllA Pasal 6

IND(,NESIA 3- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6977 SK No 200044 A

Komentar!