Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPTIEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat mempakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kota Padang Panjang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200030A Dengan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLTK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kota Padang Panjang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang Panjang. Pasal 2 Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang Panjang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956 ll9l. SK No 200436 A BABII ...

PRESIDEN REPUNLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PADANG PANJANG Pasal 3 Kota Padang Panjang terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Padang Panjang Timur; dan

Kecamatan Padang Panjang Barat. Pasal 4 (1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. (2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Padang Panjang memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, serta daerah rawan bencana alam;

potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perkebunan, serta potensi sentra kerajinan tenun, dan potensi pariwisata; dan

suku dan adat Minangkabau berlandaskan falsafah, "adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah", dalam adat salingka nagari dan memiliki sistem kekerabatan matrilineal, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, tradisi adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta berkarakteristik kota pendidikan. BABIII ... SK No 200437 A

PRESIDEN REPTITUK INTX)NESIA -4- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaKecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 200438 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No200031 A Setiawati

PRESIDEN REPIITLIK INT'{}NESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Padang Panjang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk R

" Kedudukan Kota Padang Panjang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kota Padang Panjang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 200032 A B

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana alam" antara lain tanah longsor dan gempa. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagar? adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. SK No200109A Y

. .

PRESTDEN REPUALTK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "matrilineal" adalah sistem kekerabatan dengan garis keturunan ibu. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6975 SK No200034A

Komentar!