Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2024

Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Solok diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; dan

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 200016 A Dengan

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Solok adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200410 A BAB II

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SOLOK Pasal 3 Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Pantai Cermin;

Kecamatan Lembah Gumanti'

Kecamatan Pa5rung Sekaki;

Kecamatan Lembang Jaya;

Kecamatan Gunung Talang;

Kecamatan Bukit Sundi;

Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;

Kecamatan Kubung;

Kecamatan X Koto Singkarak;

Kecamatan X Koto Diatas;

Kecamatan Junjung Sirih;

Kecamatan Hiliran Gumanti;

Kecamatan Tigo Lurah; dan

Kecamatan Danau Kembar. Pasal 4 (1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;

sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya; SK No 200115 A

sebelah

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang. Pasal 6 Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan kondisi geografis utama pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah aliran sungai;

potensi sumber daya alam berrrpa pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200412 A

PRESIDEN REPUTLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undangundang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200413 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 157 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No 200017 A Setiawati

I REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Solok dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Solok sebagai sebuah daerah otonom selama ini diatur didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kabupaten Solok berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No200018A Berkaitan

PRESIDEN REFUEUK INDONESIA. -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, bawang merah, dan cabai. Potensi sumber daya alam perikanan antara lain perikanan budidaya. SK No 200416 A Potensi . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Potensi sumber daya alam kehutanan antara lain rotan kayu. Potensi pariwisata antara lain wisata alam berupa danau (Danau Singkarak, Danau Talang, Danau Diatas, Danau Dibawah, dan Danau Tuo), budaya, dan agrowisata. Potensi perdagangan antara lain dengan keberadaan pasar dan pelaku usaha mikro dan menengah dengan produk unggulan seperti batik tulis, kerajinan, rendang, ikan bilih goreng, kopi olahan, dan keripik singkong. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagan? adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turuntemurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6972 SK No 200019 A

Komentar!