Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Sijunjung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 72 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; SK No2000ll A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Sijunjung, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung. SK No200401 A Pasal2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sijunjung berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SIJUNJUNG Pasal 3 Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Tanjung Gadang;

Kecamatan Sijunjung;

Kecamatan IV Nagari;

Kecamatan Kamang Baru;

Kecamatan Lubuk Tarok;

Kecamatan Koto VII;

Kecamatan Sumpur Kudus; dan

Kecamatan Kupitan. Pasal 4 (1) Kabupaten Sijunjung mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; SK No 200402 A c.sebelah...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sijunjung bernama Muaro Sijunjung yang berkedudukan di Kecamatan Sijunjung. Pasal 6 Kabupaten Sdunjung memiliki karakteristik, yaitu :

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan alam geologi;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No 200403 A BABIII ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB ITI KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sijunjung dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200404 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONES|.IT -6- Agar setiap orang mengetahuinya pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. t memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No 200012 A Setiawati

FRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sijunjung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yanB berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sijunjung, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perrrbahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 195O dan Undang-Undang Nomor 22 Ta}aun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 200013 A B

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "warisan alam geologi" antara lain Taman Bumi Silokek Sijunjung (Geopark Ranah Minang Silokek). Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain Desa Wisata Perkampungan Adat Nagari Sijunjung. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang... SK No 200014 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "adat salingka nagar? adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 697I SK No 200015 A

Komentar!