Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUEUK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat;
bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 2!, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200006A Dengan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT PESISIR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 2. Kabupaten Pesisir Selatan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-undang Kabupaten Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BABII ... SK No 200007 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PESISIR SELATAN Pasal 3 Kabupaten Pesisir Selatan terdiri atas 15 Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Pancung Soal;
Kecamatan Ranah Pesisir;
Kecamatan Lengayang;
Kecamatan Batang Kapas;
Kecamatan IV Jurai;
Kecamatan Bayang;
Kecamatan Koto XI Tarusan;
Kecamatan Sutera;
Kecamatan Linggo Sari Baganti;
Kecamatan Lunang;
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan;
Kecamatan IV Nagari Bayang Utara;
Kecamatan Airpura;
Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan; dan
Kecamatan Silaut. (lima belas) Pasal 4 (1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Solok;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi; SK No 200393 A c.sebelah...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4-
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan bernama Painan yang berkedudukan di Kecamatan IV Jurai. Pasal 6 Kabupaten Pesisir Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan lindung, serta kawasan kepulauan;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabutlah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 200394 A BABIII ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pesisir Selatan dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200395 A Agar
PRESIDEN REPUEUK IHDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No200008A Setiawati
I. PRESIDEN REPUIUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PESISIR SELATAN DI SUMATERA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pesisir Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Pesisir Selatan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci dan berubah nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran-Negara Tahun 1957 N
- Sebagai Undang-Undang, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
Desain pengaturan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No2000094 B
. .
II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain Kawasan Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan. Hurrrf c Pelaksanaan adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No200398A Yang...
PRESIDEN REPIJILIK IHDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "adat salingka nagarl' adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turuntemurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6970 SK No 200010 A