Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2024

SALINAN REPUIUK INOONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Pasaman diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200001 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKTLAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Pasaman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasaman. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200383 A BAB II .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PASAMAN Pasal 3 Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Bonjol;

Kecamatan Lubuk Sikaping;

Kecamatan Panti;

Kecamatan Mapat Tunggul;

Kecamatan Dua Koto;

Kecamatan Tigo Nagari;

Kecamatan Rao;

Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;

Kecamatan Simpang Alahan Mati;

Kecamatan Padang Gelugur;

Kecamatan Rao Utara; dan

Kecamatan Rao Selatan. Pasal 4 (1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota; c.sebelah... SK No 200002 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Kecamatan Lubuk Sikaping. Pasal 6 Kabupaten Pasaman memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan serta kawasan perairan berupa sungai;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200024 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No200386A Agar

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 154 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 200003 A Setiawati

I PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perrrbahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pasaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Pasaman sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No200004A Berkaitan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang... SK No200389A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "adat salingka naganl adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turuntemurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6969 SK No 200005 A

Komentar!