Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2024

l Menimbang Mengingat PRESIOEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaracrn pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Agam diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200490A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPTJBUK IXD,oNESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Agam adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Agam. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Agam berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200491 A BABII ...

FRESIDEN REFUELIK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN AGAM Pasal 3 Kabupaten Agam terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjung Mutiara; Kecamatan Lubuk Basung; Kecamatan Tanjung Raya; Kecamatan Matur; Kecamatan IV Koto; Kecamatan Banuhampu; Kecamatan Ampek Angkek; Kecamatan Baso; Kecamatan Tilatang Kamang; Kecamatan Palupuh; Kecamatan Palembayan; Kecamatan Sungai Pua;

Kecamatan Ampek Nagari;

Kecamatan Candung;

Kecamatan Kamang Magek; dan

Kecamatan Malalak. Pasal 4 (1) Kabupaten Agam mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;

a. b. c. d. e. f. o b' h i. J k I SK No200366A c.sebelah...

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4-

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman; dan

sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Agam berkedudukan di Kecamatan Lubuk Basung. Pasal 6 Kabupaten Agam memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, kawasan perairan berupa danau dan pesisir, kawasan lindung yang merupakan taman nasional, serta kawasan rawan bencana alam;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, hortikultura, peternakan, serta potensi sentra kerajinan, dan potensi pariwisata; dan

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara'basandi kitabullah dalam adat salingka nagan yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No 200367 A BAB III

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- BAB IIT KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Agam dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200368 A Agar

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI4, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 200492 A Setiawati

PRESIDEN RE}:IUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN AGAM DI PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Agam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Agam sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kabupaten Agam berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205959 A Berkaitan

PRESIDEN REPUEUK INDOHESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perrrndan g-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana alam" antara lain aktivitas danau vulkanik, abrasi, tanah longsor, gempa, dan letusan gunung berapi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sg ara', sg ara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 200371 A Yang

FRESIDEN REPUSLIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "adat salingka nagar? adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turuntemurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6967 SK No205960A

Komentar!