Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024

SALINAN REPUIUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa Kabupaten Lima Rrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima hrluh Kota di Provinsi Sumatera Barat;

bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Iingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200486A Dengan

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pasal2... SK No200356A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Pasal 3 Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Suliki;

Kecamatan Guguak;

Kecamatan Payakumbuh;

Kecamatan Luak;

Kecamatan Harau;

Kecamatan Pangkalan Koto Baru;

Kecamatan Kapur IX;

Kecamatan Gunuang Omeh;

Kecamatan Lareh Sago Halaban;

Kecamatan Situjuah Limo Nagari;

Kecamatan Mungka;

Kecamatan Bukik Barisan; dan

Kecamatan Akabiluru. SK No 200357 A Pasal4...

FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang berkedudukan di Kecamatan Harau. Pasal 6 Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;

potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan

adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No 200358 A BABIII ...

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA. -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200359 A Agar

PRESIDEN REPUDLIK INDONESIA, -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 200487 A Setiawati

I FRESIDEN REFUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan selurrrh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T

Desain pengaturan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurrrs Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 200488 A B

.

II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi sgara', sgara'basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 200362 A Y

. .

PRESIDEN REPTIBUT( INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "adat salingka nagarf' adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turuntemurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6966 SK No 200489 A

Komentar!