Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUDLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Pekanbaru di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Pekanbaru diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru di Provinsi Riau;
bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 200106 A Dengan
Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA. -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
Kota Pekanbaru adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru. SK No 200348 A Pasal 2
BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PEKANBARU PRESIDEN REPUEUK INDONESIA. -3- Pasal 2 Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaKecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ les6lte). Pasal 3 Kota Pekanbaru terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sukajadi;
Kecamatan Pekanbaru Kota;
Kecamatan Sail;
Kecamatan Limapuluh;
Kecamatan Senapelan;
Kecamatan Rumbai Barat;
Kecamatan Bukit Raya;
Kecamatan Binawidya;
Kecamatan Marpoyan Damai;
Kecamatan Tenayan Raya;
Kecamatan Payung Sekaki;
Kecamatan Rumbai;
Kecamatan Tuahmadani;
Kecamatan Kulim; dan
Kecamatan Rumbai Timur. SK No 200349 A Pasal4...
PRESIDEN REPUIUK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar. (2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Pekanbaru memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis yang relatif datar dan dibelah oleh aliran Sungai Siak yang mengalir dari barat ke timur;
potensi sumber daya alam berupa pertanian terrrtama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No200350A BABIII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119!', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No200351 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 15O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 200483 A Setiawati
PRESIDEN REPUEUK IN9ONESIA. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Pekanbaru dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Pekanbaru sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
Desain pengaturan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perrrbahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaKecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundangundangan. II.PASAL... SK No 200484 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6965 SK No 200485 A