Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat REPUiL|K INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau;
bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 200471 A MEMUTUSKAN: Menetapkan . . .
Menetapkan PRESIDEN REPUSL|K IHDONESIA -2- UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
Kabupaten Indragiri Hulu, yang sebelumnya bernama Kabupaten Inderagiri, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BAB IT CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN INDRAGIRI HULU Pasal 3 Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Rengat;
Kecamatan Rengat Barat;
Kecamatan Kelayang;
Kecamatan Pasir Penyu; SK No 200472 A
Kecamatan .
PRESIDEN REPTJELIK INDONESIA -3-
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan Peranap; Seberida; Batang Cenaku; Batang Gansal; Lirik; Kuala Cenaku; Sungai Lala; Lubuk Batu Jaya; Rakit Kulim; dan Batang Peranap. Pasal 4 (1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Kecamatan Rengat. Pasal 6 Kabupaten Indragiri Hulu memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah aliran sungai, dataran aluvial, dataran gambut, dataran peralihan, perbukitan, kawasan taman nasional, serta kawasan lindung dan konservasi;
potensi sumber daya alam terdiri dari pertanian berrrpa perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
adat dan budaya Melayu Riau yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No 200473 A BABIII ...
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -4- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam:
Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956); dan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2754l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200332 A Agar
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 148 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 200474 A Setiawati
PRESIDEN REPIJSL|K IHDOI{ESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Indragiri Hulu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Indragiri Hulu, yang sebelumnya bernama Kabupaten Inderagiri dan berubah nama berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
Desain pengaturan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan . . . SK No 200475 A
REPIISUK IHDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang termasuk kawasan taman nasional antara lain sebagian Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan sebagian Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Adat dan budaya mela5ru Riau di Kabupaten Indragiri Hulu memiliki kekhasan melayu Indragiri. Pasal7... SK No 200477 A
PRESIDEN REFUNLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6963 SK No 200476 A