Kota Jambi di Provinsi Jambi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESTDEN REPUBIJK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Jambi di Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Jambi di Provinsi Jambi;
bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang Mengingat SK No2058354 Dengan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
Kota Jambi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undangundang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Jambi. Pasal 2 Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kota Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom KotaBesar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956). SK No 200316 A BABII ...
PRESIDEN REPUETJK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA JAMBT Pasal 3 Kota Jambi terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Telanaipura;
Kecamatan Jambi Selatan;
Kecamatan Jambi Timur;
Kecamatan Pasar Jambi;
Kecamatan Pelayangan;
Kecamatan Danau Teluk;
Kecamatan Kota Baru;
Kecamatan Jelutung;
Kecamatan Alam Barajo;
Kecamatan Danau Sipin; dan
Kecamatan Paal Merah. Pasal 4 (1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi. (2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah; b.potensi... SK No 200317 A
PRESIDEN REPUIUK IHOONESIA -4-
potensi sumber daya dam berupa pertanian, perdagangan, jasa, industri, serta pariwisata; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undangundang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200318 A Agar
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No205836A Setiawati
PRESIDEN REPUBLIK IhIDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perrrbahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara lndonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera T
Desain pengaturan Kota Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II.PASAL... SK No205837A mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam
PRESIDEN REruELIK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 696I SK No 200104 A