Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, khususnya kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan;
bahwa pembangunan sumber daya manusia yang unggul sangat ditentukan oleh pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No230368A Dengan
Menetapkan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau men)rusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, danf atau mengasuh Anak.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar lbu dan Anak.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
P
. . SK No 230262 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pasal 2 Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
keadilan;
kesetaraan gender;
pelindungan;
kemanfaatan;
pemberdayaan;
keterpaduan;
keterbukaan;
akuntabilitas;
keberlanjutan;
kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak; dan
nondiskriminasi. Pasal 3 Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
memenuhi kebutuhan dasar;
mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul;
mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin;
melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan
mewujudkan rasa aman dan nyaman. SK No 230263 A BABII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu Pasal 4 (1) Setiap Ibu berhak mendapatkan:
pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan;
pelayanan keluarga berencana;
pemenuhan kesejahteraan sosial;
pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan;
rasa aman dan nyaman serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya;
pelayanan konsultasi, layanan psikologi, danf atau bimbingan keagamaan;
edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak;
perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum; dan
kesempatan menjadi pendonor air susu ibu bagi Anak yang tidak memungkinkan mendapatkan air susu ibu dari lbu kandungnya karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang kesehatan. SK No 230264 A (2) Selain
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- (21 Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu berhak memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. (41 Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. (5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf a angka 2 meliputi:
Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau
Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi. Pasal 5 (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: SK No 230265 A
secara .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
secara penuh untuk bulan keempat; dan
75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. (3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangErn. Pasal 6 (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (21 Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari. (3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:
istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi;
istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
Anak yang dilahirkan meninggal dunia. (41 Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
menjaga kesehatan istri dan Anak;
memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;
mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan
mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar. Pasal7... SK No 230266 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 7 Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas. Pasal 8 Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu dengan kerentanan khusus memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan. Pasal 10 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Hak Anak Pasal 1 1 (1) Setiap Anak berhak:
hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal;
atas identitas diri dan status kewarganegaraan;
mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau lbu terpisah dari Anak;
mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun; SK No 230267 A e.mendapatkan...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -8-
mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun;
memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental;
memperolehpemenuhankesejahteraansosial;
mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya; dan
mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. (21 Dalam hal terdapat indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dari pendonor air susu ibu. (3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (4) Setiap Anak yang lahir berhak menjadi peserta jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak. (6) Anak yang tidak mempunyai orang tua, pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Anak yang mengalami gangguan perilaku diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan mengatasi hambatan dan memenuhi hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak berhak mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. SK No 230268 A Bagian K
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9 - Bagian Ketiga Kewajiban Pasal 12 (1) Setiap Ibu dan ayah berkewajiban:
mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan mulai dari masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat indikasi medis;
memberikan gizi cukup dan seimbang bagi Anak dan stimulasi yang tepat sesuai dengan usia dan kondisi Anak, untuk optimalisasi tumbuh kembang Anak;
memantau pertumbuhan dan perkembangan serta memeriksakan kesehatan Anak secara berkala di fasilitas pelayanan kesehatan;
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan penuh kasih sayang;
memberikan penanaman nilai agama, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan budi pekerti pada Anak;
mengupayakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak; dan
mengupayakan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan. (3) Dalam hal Ibu tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. (4) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230269 A (5) Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 (5) Dalam hal lbu atau ayah meninggal dunia, terpisah dari Ana15, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, kewajiban lbu dan ayah dibebankan kepada ayah atau Ibu dan/atau Keluarga. (6) Dalam hal Ibu, aya};., dan Keluarga meninggal dunia, terpisah dari Anak, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 13 Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertugas:
merumuskan dan menetapkan peraturan dan/atau kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak;
men5rusun dan menetapkan perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
mengalokasikan sumber pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terintegrasi dalam perencanaan dan angg€rran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan;
melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
mengembangkan kerja sama Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. SK No 230270 A BAB IV. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
BAB IV
PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
(1)Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2)Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat; dan
dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian dukungan bagi:
Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; dan
Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun. (4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual. (5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan pendataan dan kebutuhan Ibu dan Anak sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 15 Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi: perencanaan; pelaksanaan; dan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
a. b. c. SK No 230271 A Bagian Kedua
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2 Bagian Kedua Perencanaan Pasal 16 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah men5rusun perencanaan Kesejahteraan lbu dan Anak yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan masyarakat. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
analisis situasi;
program dan kegiatan;
indikator kinerja dan target; dan
alokasi dan sumber pendanaan. Pasal 17 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (21 Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan. (3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan masyarakat. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. SK No 230272 A (2) Pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (21 Pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pelayanan kesehatan dan gizi;
pelayanan keluarga berencana;
pemberian layanan kesejahteraan sosial;
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga;
pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana;
pemberian kesempatan mendapatkan pengetahlran, edukasi, dan pendampingan;
penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan; dan /atau
pemberian kemudahan layanan hukum. (3) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan tbu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia pemberi layanan disertai dengan pengaturan jumlah, kualitas, dan persebarannya. (4) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Keluarga dan masyarakat. Pasal 19 Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang meliputi:
pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama kebutuhan dasar lbu dan Anak secara layak;
pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak;
pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan; dan
dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak. SK No 230273 A Pasal20...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t4- Pasal 20 Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak paling sedikit berupa:
peningkatan kepedulian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat;
peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; dan
pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak. Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan dan Gizi Pasal 2 1 (1) Pelayanan kesehatan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi dapat dilakukan di institusi/fasilitas lainnya, lokasi situasi darurat, dan masyarakat. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak dari keluarga tidak mampu dan/atau lbu dan Anak dengan kerentanan khusus berupa pembiayaan dan transportasi secara cuma-cuma. Pasal 22 Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyediakan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230274 A Paragraf3. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15-
Paragraf 3
Pelayanan Keluarga Berencana
Pasal 23
(1)Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b harr.rs memberikan kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah.(2)Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
layanan keluarga berencana. (3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi lbu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan kerentanan khusus. (4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran lisan; dan/atau
teguran tertulis. Paragraf 4 Pemberian Layanan Kesejahteraan Sosial Pasal 25 (1) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. SK No 230275 A (2) Pemberian...
PRESIDEN BLIK INDONESIA
- 16-
(21 Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c
dapat berrrpa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan
perlindungan sosial.(3)Pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diprioritaskan kepada Ibu dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial. Paragraf 5 Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pasal 26
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hurtrf d harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal27(1)Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa pemberian identitas diri dan status kewarganegaraan. (21 Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan kerentanan khusus. Paragraf 6 Penyediaan Layanan Keagamaan serta Bimbingan Perkawinan dan KeluargaPasal 28
Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e paling sedikit berupa:
pemberian pelayanan konsultasi, layanan psikologi dan/atau bimbingan keagamaan; dan
layanan... SK No 230276 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan bimbingan Keluarga bagi anggota Keluarga. Pasal 29 Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Akomodasi yang Layak, Sarana, dan Prasarana Pasal 30 (1) Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk akomodasi yang layak bagi lbu dan Anak penyandang disabilitas. (21 Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di:
tempat kerja;
tempat umum; dan
moda transportasi umum. (3) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa:
fasilitas pelayanan kesehatan;
penyediaan ruang laktasi; dan
tempat penitipan anak. (4) Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasararla di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada lbu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. SK No 230277 A (5) Dukungan...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -18- (5) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat umum dan moda transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dan huruf c dapat berupa:
penyediaan ruang laktasi;
penyediaan ruang perawatan anak;
tempat penitipan anak;
ruang bermain ramah anak; dan/atau
tempat duduk prioritas atau loket khusus. Pasal 31 Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Edukasi, dan Pendampingan Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. (2) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan. (3) Pemberian pengetahrtan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada suami/ayah dan/atau Keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. SK No 230278 A Paragrafg ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Paragraf 9 Penciptaan Lingkungan yang Ramah lbu dan Anak serta Pemberian Layanan Pelindungan Pasal 33 (1) Penciptaan lingkungan yang ramah lbu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilakukan di rumah, tempat kerja, dan ruang publik. (21 Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan dan layanan yang terbebas dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. (3) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf 10 Pemberian Kemudahan Layanan Hukum Pasal 34 (1) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i diberikan kepada Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, termasuk Ibu dan Anak dengan kerentanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma Pasal 35 (1) Penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten I kota sampai dengan Pemerintah Pusat. SK No 230279 A (2) Pemberian...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (2) Pemberian layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Pusat. Bagian Kelima Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Pasal 36 (1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan:
pembinaan;
pengawasan; dan
evaluasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak secara transparan dan akuntabel. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara efisien dan efektif. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal36 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Koordinasi Pasal 38 (1) Untuk menyelenggarakan Kesejahteraan lbu dan Anak, Menteri melakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. SK No 230280 A (2) K
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V DATA DAN INFORMASI Pasal 39 (1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat membentuk sistem data dan informasi serta melaksanakan pengintegrasian data dan informasi terkait dengan Kesejahteraan lbu dan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Data dan informasi terkait Ibu dan Anak dimutakhirkan secara berkala dengan menggunakan data registrasi penduduk yang memuat kondisi sosial ekonomi, peringkat kesejahteraart, dan terintegrasi dengan data lainnya. (3) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. (4) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendataan Ibu dan Anak;
sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak;
program Kesejahteraan lbu dan Anak; dan
data lain terkait Ibu dan Anak. (5) Pengelolaan data dan informasi yang terpadu harus memastikan keamanan data dan privasi Ibu dan Anak. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi Kesejahteraan lbu dan Anak diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI PENDANAAN Pasal 41 (1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi: SK No 230281 A
anggaran
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA 22
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan sumber pendanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. BAB VII PARTI STPASI MASYARAKAT Pasat 42 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
penciptaan kondisi lingkungan yang mendukung Kesejahteraan lbu dan Anak;
pelindungan dan pengawasan sosial;
pemberian saran dan/atau pendapat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
penyampaian informasi dan/atau laporan;
pendampingan dan advokasi;
pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan, pengetahltan, dan keterampilan; dan/atau
pemberian bantuan dan santunan. (4) Partisipasi lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230282 A (5) Partisipasi...
(6) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (s) 23- Partisipasi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dalam mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Partisipasi dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui kebijakan dan program perusahaan yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan
peraturan perundang-undangErn di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pertrndang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (1) (2t Pasal 45 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harrrs ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 46 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 230283 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, ttd SK No 230369 A Djaman
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN I. UMUM Hak untuk hidup yang layak, mempertahankan kehidupannya, serta membentuk Keluarga merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghidupan yang layak dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan, baik secara jasmani maupun
Dalam upaya pemenuhan penghidupan yang layak, negara memberikan perlindungan kepada warga negara atas hak mendapat pekerjaan, membentuk Keluarga, dan melanjutkan keturunan. Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang yang
Salah satu upaya utama dalam pembentukan generasi yang berkualitas dilakukan dengan peningkatan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kondisi Ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan, men5rusui Anak, atau Ibu yang mengangkat, merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak menjadi perhatian khusus agar Anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara
Tanggung jawab Ibu dan ayah yang setara sangat penting dalam mengupayakan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Salah satu permasalahan terkait kesejahteraan Ibu adalah tingginya angka kematian Ibu yang disebabkan oleh masalah dan gangguan kesehatan serta komplikasi pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang tidak tertangani secara tepat tata laksana, tepat waktu, dan tidak dilakukan sesuai dengan
Ibu hamil, Ibu bersalin, dan lbu nifas, serta anak sejak dalam kandungan sampai dengan seribu hari pertama kehidupan membutuhkan pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar dan stimulasi perkembangan agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta SK No 230370 A terhindar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- terhindar dari sfiinting dan risiko
Kondisi kehamilan dan persalinan yang tidak dapat diprediksi pada setiap Ibu menyebabkan perlunya upaya pencegahan dan penanganan dengan memberikan pelayanan
Ibu yang bekerja juga perlu mendapat perhatian untuk menghasilkan generasi yang berkualitas. Pembentukan generasi yang berkualitas melalui pemenuhan hak Anak antara lain dilakukan dengan pemberian air susu ibu, jaminan gizi, pelayanan kesehatan dan gizi, pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, serta pelindungan dari diskriminasi, kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah
Selain itu, terdapat pemberian hak cuti bagi Ibu yang bekerja dan hak cuti pendampingan bagi suami, kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi Anak, penyediaan layanan dan pemberian kemudahan tertentu, serta pemberian layanan cuma-
Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka memenuhi hak Anak tersebut dimulai pada fase seribu hari pertama kehidupan Anak dengan melibatkan Keluarga dan partisipasi
Seluruh upaya pemenuhan hak Anak tersebut dilakukan melalui Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Oleh karena itu, perlu dibentuk Undang-Undang khusus mengenai Kesejahteraan lbu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Undang-Undang tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan 'asas keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan Ibu dan Anak yang seimbang baik jasmani maupun rohani. Huruf
. . SK No 230286 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan proporsional, sehingga dapat memastikan kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual Ibu dan Anak terpenuhinya secara aktif dan optimal. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan gender" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus memastikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia melalui proses yang adil dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi aktif, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus menjamin pemenuhan hak Ibu dan Anak secara aktif dan optimal. Huruf e Yang dimaksud dengan 'asas kemanfaatan" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus mampu memberikan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan sehingga lebih meningkat baik kesejahteraan dan kualitas hidup Ibu dan Anak maupun lingkungannya. Huruf f Yang dimaksud dengan 'asas pemberdayaan" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harls mampu mengembangkan kemampuan dan potensi Ibu dan Anak, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan' adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus mengintegrasikan berbagai komponen terkait sehingga dapat berjalan secara sinergis. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keterbukaara' adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat diakses oleh masyarakat. Huruf
. . SK No 230287 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf i Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah dalam setiap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus dapat dipertanggungj awabkan. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan secaraberkesinambungan. ruf k Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, pengambilan keputusan dan/atau tindakan harus mempertimbangkan kelangsungan hidup Ibu dan tumbuh kembang Anak. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, tidak ada perlakuan berbeda yang didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik, mental, dan/atau disabilitas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil" adalah pelayanan yang diberikan kepada perempuan yang merencanakan kehamilan, termasuk calon pengantin. Huruf b Jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan diberikan dalam bentuk suplementasi gizi dan/atau pemberian makanan tambahan. Huruf c Cukup jelas. Huruf
. . SK No 230288 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -5- Hurr.f d Cukup jelas. Huruf e Pendampingan diberikan sesuai dengan kebutuhan, antara lain untuk Ibu berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, Ibu tunggal, lbu korban kekerasan, lbu dengan latman immunodeficiencg uirus/ ae4uired immunodeficiencg sgndrome (HIV/AIDS), Ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau lbu dengan gangguan jiwa. Yang dimaksud dengan "pendamping profesional", antara lain tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, atau pendamping penyandang disabilitas. Yang dimaksud dengan "pendamping lainayd', antara lain rukun tetangga, rukun warga, kader pemberdayaarl masyarakat desa, kader sahabat perempuan dan anak, penyuluh sosial, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Layanan psikologi diberikan kepada Ibu yang mengalami masalah psikologi dan/ atau gangguan psikologis. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . SK No 230289 A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf c Yang dimaksud dengan "laktasi" meliputi men5rusui, menyiapkan, memerah, dan/atau menyimpan air susu ibu perah. Huruf d Yang dimaksud dengan "waktu yang cukup" dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Huruf e Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kerentanan khusus", antara lain untuk lbu berhadapan dengan hukum, Ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, Ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, Ibu dengan human immunodeficiencg uirus/aquired immunodeficiencg sgndrome (HIV/AIDS), Ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau Ibu dengan gangguan jiwa. Pasal 11 ... SK No 230290 A
FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan dan gizi", termasuk imunisasi terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan pemberian suplementasi gizi. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang . dimaksud dengan "lingkungan yang mendukung tumbuh kembang" adalah lingkungan yang ramah terhadap Anak, melindungi Anak dari berbagai ancaman, gangguan, dan kekerasan, serta mendukung perkembangan Anak sesuai kebutuhan usianya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. SK No 230291 A Ayat(8) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "terpisah dari Anak", antara lain Anak korban bencana atau kondisi perceraian orang tua. Yang dimaksud dengan "lembaga asuhan anak" adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan anak baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun milik masyarakat. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas. SK No 230292 A Pasal18...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -9 - Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan" adalah upaya pelibatan Keluarga dalam mencegah, menghindari, atau mengurErngi risiko kerentanan. Huruf d Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "institusi/fasilitas lainnya", antara lain pos pelayanan terpadu, satuan pendidikan, dan lembaga asuhan anak. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. SK No 230293 A Pasal26...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10-
Pasal 26
Cukup jelas.Pasal 27
Cukup jelas.Pasal 28
Cukup jelas.Pasal 29
Cukup jelas.Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "fasilitas", antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, dan fasilitas kesehatan. Huruf a Yang dimaksud dengan "tempat kerja" adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk lembaga pendidikan, serta semua ruErngan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja. Huruf b Yang dimaksud dengan "tempat umum', antara lain pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, stasiun, bandara, pelabuhan, halte, trotoar, hunian sementara, balai desa, tempat istirahat dan pelayanan, ruang terbuka hijau, dan ruang bermain Anak. Huruf c Yang dimaksud dengan "moda transportasi umum", arttara lain mobil, pesawat, kapal laut, kereta api dengan jarak tertentu berkaitan dengan kebutuhan Ibu men5rusui, memerah air susu ibu, dan/atau kondisi kedisabilitasan Ibu dan Anak. SK No 230294 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tempat penitipan anak" termasuk
berbasis komunitas dan dapat memanfaatkan ruang terbuka
hijau.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.Pasal 32
Cukup jelas.Pasal 33
Cukup jelas.Pasal 34
Cukup jelas.Pasal 35
Cukup jelas.Pasal 36
Cukup jelas.Pasal 37
Cukup je1as.Pasal 38
Cukup jelas. Pasal39... SK No 230295 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud "data lain", perkawinan dan status Anak. Ayat (5) Cukup jelas. antara lain data status Pasal 4O Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6923 SK No 230371 A