Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024

Menimbang Mengingat SALINAN REPTIBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Kerinci diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi;

bahwa Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 2O, Pasal 2L, darr Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SK No 205827 A Dengan

Menetapkan PRESIDEN RTFUELIT. IhIDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undangundang.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci. SK Nlo 205798 A Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK IHDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KERINCI Pasal 3 Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Gunung Raya;

Kecamatan Danau Kerinci;

Kecamatan Sitinjau Laut;

Kecamatan Air Hangat;

Kecamatan Gunung Kerinci;

Kecamatan Batang Merangin;

Kecamatan Keliling Danau;

Kecamatan Ka5ru Aro;

Kecamatan Air Hangat Timur;

Kecamatan Gunung Tujuh;

Kecamatan Siulak;

Kecamatan Depati Tujuh;

Kecamatan Siulak Mukai;

Kecamatan Ka5ru Aro Barat;

Kecamatan Bukit Kerman;

Kecamatan Air Hangat Barat;

Kecamatan Tanah Cogok; dan

Kecamatan Danau Kerinci Barat. Pasal4... SK No 205799 A

PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak. Pasal 6 Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci;

potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No205800A BABIII ...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undangundang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undangundang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205801 A Agar

PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 144 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No205828A Setiawati

PRESIDEN REPIIBLIX INOONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kerinci dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kerinci sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-

Desain pengaturan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205829 A Berkaitan

PRESIDEN REPTIB|JK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undangundang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang- undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6959 SK No205830A

Komentar!