Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024

l Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, : a. bahwa Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Lampung Tengah harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung; c. bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung; : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No205900A Dengan

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESTA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG. LAMPUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.

Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (LembaranNegara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. SK No 200275 A Pasal2...

PRESIDEN REPUEUK IXDONESIA -3- Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82tl. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Pasal 3 Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Kalirejo;

Kecamatan Bangun Rejo;

Kecamatan Padang Ratu;

Kecamatan Gunung Sugih;

Kecamatan Trimurjo;

Kecamatan Punggur;

Kecamatan Terbanggi Besar;

Kecamatan Seputih Raman;

Kecamatan Rumbia;

Kecamatan Seputih Banyak;

Kecamatan Seputih Mataram;

Kecamatan Seputih Surabaya;

Kecamatan Terusan Nunyai;

Kecamatan Bumi Ratu Nuban;

Kecamatan Bekri;

Kecamatan Seputih Agung;

Kecamatan Way Pengubuan;

Kecamatan Bandar Mataram'

Kecamatan Pubian; SK No 200102 A

K

. .

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4-

Kecamatan Selagai Lingga;

Kecamatan Anak Tuha;

Kecamatan Sendang Agung;

Kecamatan Kota Gajah;

Kecamatan Bumi Nabung;

Kecamatan Way Seputih;

Kecamatan Bandar Surabaya;

Kecamatan Anak Ratu Aji; dan

Kecamatan Putra Rumbia. Pasal 4 (1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di Kecamatan Gunung Sugih. Pasal 6 Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial, daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin;

potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan; dan

suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai Jejamo Wawai. SK No 200277 A BABIII ...

PRESIDEN REPUIUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undangundang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (LembaranNegara tahun 1956 N
  1. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
    Pasal 10
    ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200278 A Agar

FRESIDEN REPUELTK IIIIDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 141 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No205901 A Setiawati

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Lampung Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

571 tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan UndangUndang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205902 A Berkaitan

PRESIDEN REPI.IELIK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

  1. dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N

57

tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyesuaian dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "dataran aluvial" adalah jenis tanah yang terbentuk karena hasil

Endapan yang dimaksud adalah endapan dari sungai, danau, atau juga dari air hujan yang biasanya sedikit menggenang karena cekungan. Huruf b Cukup jelas. SK No205885A Huruf

. .

PRESIDEN REPUBUK I}IDONESIA -3- Huruf c Yang dimaksud dengan "semboyan Beguwai Jejamo Wawal adalah bekerja atau berbuat secara bersama-sama mewujudkan kepentingan masyarakat menuju kebaikan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6956 SK No 205904 A

Komentar!