Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kabupaten Bintan di provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Bintan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau;
bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No205888A Dengan
Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: : UNDANG-UNDANG TENTANG DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. KABUPATEN BINTAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Kepulauan Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200343 A BAB II
PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA. -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BINTAN Pasal 3 Kabupaten Bintan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Gunung Kijang;
Kecamatan Bintan Timur;
Kecamatan Bintan Utara;
Kecamatan Teluk Bintan;
Kecamatan Tambelan;
Kecamatan Teluk Sebong;
Kecamatan Toapaya;
Kecamatan Mantang;
Kecamatan Bintan Pesisir; dan
Kecamatan Seri Kuala Lobam. Pasal 4 (1) Kabupaten Bintan mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Riau; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kota Tanjung Pinang dan Selat Riau. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bintan bernama Bandar Seri Bentan yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Bintan. Pasal 6 Kabupaten Bintan memiliki karakteristik, yaitu: SK No 200259 A
a.kewilayahan...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -4-
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bintan, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta potensi kepariwisataan dan potensi perindustrian; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bintan dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200260 A Agar
FRESIDEN REPUELIK IT{DONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 139 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No205889A Setiawati
FRESIDEN REPUELIK IHDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BINTAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bintan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bintan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Riau dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai sebuah daerah otonom selama ini diatur didasarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Desain pengaturan Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan AturanAturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No205895A Berkaitan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Potensi kepariwisataan dan perindustrian yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Bintan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 200263 A Pasal 8
PRESIDEN REI'UBLIK IHDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6954 SK No 205894 A